INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mematangkan rencana repatriasi Supiat, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring di Kamboja.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin telah melakukan panggilan video (video call) langsung dengan Supiat yang berada di tempat penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memastikan kondisi dan kelengkapan dokumen administrasinya.
Berdasarkan laporan teknis dan koordinasi mutakhir dengan KBRI Phnom Penh, rencana fasilitasi kepulangan Supiat telah dijadwalkan dan akan dipulangkan secepatnya dari Kamboja menuju tanah air.
Setibanya di Indonesia, proses penanganan lanjutan. termasuk fasilitas transit serta pemulihan psikologis awal akan ditangani secara langsung oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, sebelum akhirnya korban bergeser ke Kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk pemulangan ke daerah asal.
Selanjutnya, penerbangan domestik menuju Provinsi Kalimantan Tengah akan sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian P2MI. Guna menjamin keamanan pasca-trauma, Menteri Mukhtarudin memastikan tidak akan melepas korban melakukan perjalanan darat sendirian.
Pihak kementerian telah menugaskan tim dari kantor perwakilan wilayah setempat untuk menjemput dan mengawalnya secara langsung menggunakan kendaraan operasional dinas, guna mengantarkannya menempuh jalur darat hingga tiba dengan aman di depan pintu rumah keluarganya di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Nanti sampai daerah, ada orang kantor kita lagi yang akan mengantar sampai ke Buntok, sampai ke rumah,” kata Mukhtarudin kepada korban, Jumat (26/6/2026).
Di akhir pembicaraan, Mukhtarudin mengimbau Supiat agar tetap tenang, menjaga kesehatan fisik, serta menjadikan peristiwa kelam ini sebagai pengalaman berharga agar lebih berhati-hati terhadap bujuk rayu lowongan kerja luar negeri non-prosedural di masa mendatang.
Langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) itu diharapkan menjadi preseden baik, sekaligus penegasan bahwa negara senantiasa hadir melindungi hak-hak seluruh warga negaranya, dari mana pun asalnya, di mana pun mereka berada.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa waspada dan melakukan verifikasi ketat melalui jalur resmi KP2Mi terhadap setiap tawaran lowongan kerja ke luar negeri, guna menghindari modus penipuan serupa di masa mendatang,” imbuh Mukhtarudin. (dan)

















