• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40
in Nasional
Ilustrasi Kuota seluler. Foto: istimewa

Ilustrasi Kuota seluler. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan masa berlaku kuota internet kembali menjadi sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan mekanisme yang membuat sisa kuota internet pelanggan tidak dapat digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir, meski pelanggan kembali membeli paket baru.

Dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026), Defiyan menilai kebijakan tersebut berbeda dengan sistem token listrik maupun pulsa telepon prabayar yang dalam kondisi tertentu masih dapat digunakan hingga habis atau masa berlakunya diperpanjang sesuai ketentuan layanan.

BacaJuga:

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

“Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak konsumen, mengingat sisa kuota internet yang belum digunakan umumnya tidak dapat diakumulasikan ke paket berikutnya,” ucapnya.

Sebagai ilustrasi, Defiyan menyebut pelanggan yang membeli paket internet senilai sekitar Rp50.000 masih dapat memiliki sisa kuota 1–2 GB ketika masa aktif berakhir. Namun, saat membeli paket baru, sisa kuota tersebut tidak otomatis ditambahkan sehingga pelanggan dinilai kehilangan manfaat atas kuota yang belum sempat digunakan.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, Defiyan memperkirakan nilai akumulasi kuota yang hangus dapat mencapai angka sangat besar apabila dikalikan dengan jumlah pelanggan secara nasional. Meski demikian, ia menegaskan perhitungan tersebut merupakan estimasi pribadi dan bukan berdasarkan hasil audit, putusan pengadilan, maupun temuan resmi dari regulator atau aparat penegak hukum.

Ia menilai persoalan ini layak dikaji dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.

Lebih lanjut Defiyan juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun mencotohkan operator Telkomsel yang menerapkan masa berlaku kuota sesuai syarat dan ketentuan yang melekat pada masing-masing paket layanan. Sejumlah paket menyediakan fitur akumulasi (rollover), sementara paket lainnya menetapkan bahwa kuota yang tidak digunakan akan berakhir ketika masa aktif paket habis sesuai ketentuan produk yang dipilih pelanggan.

Sebelumnya, Ahmad Heryawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik penghangusan pulsa dan kuota internet oleh seluruh provider telekomunikasi di Indonesia.

Menurutnya, praktik tersebut dinilai merugikan konsumen secara sepihak dan tidak adil, terutama saat ini di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.

“Dalam era digital saat ini, pulsa dan kuota internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Oleh karena itu, praktik penghangusan pulsa dan kuota yang telah dibeli oleh konsumen merupakan bentuk pelayanan yang tidak berkeadilan,” kata pria yang akrab disapa Aher ini dalam keterangannya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (16/6/2025).

Anggota Fraksi Partai Leadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menyatakan bahwa terbuka opsi Komisi I DPR RI akan segera memanggil Kementerian Komunikasi dan digital (Kemenkomdigi) serta seluruh operator seluler untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan terkait masa berlaku pulsa dan kuota yang berujung pada penghangusan.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih melindungi hak-hak konsumen. Pulsa dan kuota yang sudah dibeli adalah hak milik konsumen, dan seharusnya tidak hangus hanya karena lewat masa aktif, selama belum digunakan,” jelas mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS periode 2020-2025 ini.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengajak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bersinergi memperjuangkan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang transparan dan akuntabel.

“Ke depan, kita harus mendorong sistem yang memungkinkan konsumen menggunakan seluruh haknya tanpa tekanan waktu yang tidak proporsional. Menjadi pertanyaan adalah jika air atau listrik tidak hangus ketika tidak digunakan, akan tetapi mengapa pulsa dan kuota harus hangus,” pungkas Aher. (dil)

Tags: DPR RIEkonom KonstitusiKomisi Ikuota pulsa hangustelkomsel

Berita Terkait.

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Nasional

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:23
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama
Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:21
Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi
Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.