• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40
in Nasional
Ilustrasi Kuota seluler. Foto: istimewa

Ilustrasi Kuota seluler. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan masa berlaku kuota internet kembali menjadi sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan mekanisme yang membuat sisa kuota internet pelanggan tidak dapat digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir, meski pelanggan kembali membeli paket baru.

Dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026), Defiyan menilai kebijakan tersebut berbeda dengan sistem token listrik maupun pulsa telepon prabayar yang dalam kondisi tertentu masih dapat digunakan hingga habis atau masa berlakunya diperpanjang sesuai ketentuan layanan.

BacaJuga:

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

“Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak konsumen, mengingat sisa kuota internet yang belum digunakan umumnya tidak dapat diakumulasikan ke paket berikutnya,” ucapnya.

Sebagai ilustrasi, Defiyan menyebut pelanggan yang membeli paket internet senilai sekitar Rp50.000 masih dapat memiliki sisa kuota 1–2 GB ketika masa aktif berakhir. Namun, saat membeli paket baru, sisa kuota tersebut tidak otomatis ditambahkan sehingga pelanggan dinilai kehilangan manfaat atas kuota yang belum sempat digunakan.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, Defiyan memperkirakan nilai akumulasi kuota yang hangus dapat mencapai angka sangat besar apabila dikalikan dengan jumlah pelanggan secara nasional. Meski demikian, ia menegaskan perhitungan tersebut merupakan estimasi pribadi dan bukan berdasarkan hasil audit, putusan pengadilan, maupun temuan resmi dari regulator atau aparat penegak hukum.

Ia menilai persoalan ini layak dikaji dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.

Lebih lanjut Defiyan juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun mencotohkan operator Telkomsel yang menerapkan masa berlaku kuota sesuai syarat dan ketentuan yang melekat pada masing-masing paket layanan. Sejumlah paket menyediakan fitur akumulasi (rollover), sementara paket lainnya menetapkan bahwa kuota yang tidak digunakan akan berakhir ketika masa aktif paket habis sesuai ketentuan produk yang dipilih pelanggan.

Sebelumnya, Ahmad Heryawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik penghangusan pulsa dan kuota internet oleh seluruh provider telekomunikasi di Indonesia.

Menurutnya, praktik tersebut dinilai merugikan konsumen secara sepihak dan tidak adil, terutama saat ini di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.

“Dalam era digital saat ini, pulsa dan kuota internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Oleh karena itu, praktik penghangusan pulsa dan kuota yang telah dibeli oleh konsumen merupakan bentuk pelayanan yang tidak berkeadilan,” kata pria yang akrab disapa Aher ini dalam keterangannya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (16/6/2025).

Anggota Fraksi Partai Leadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menyatakan bahwa terbuka opsi Komisi I DPR RI akan segera memanggil Kementerian Komunikasi dan digital (Kemenkomdigi) serta seluruh operator seluler untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan terkait masa berlaku pulsa dan kuota yang berujung pada penghangusan.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih melindungi hak-hak konsumen. Pulsa dan kuota yang sudah dibeli adalah hak milik konsumen, dan seharusnya tidak hangus hanya karena lewat masa aktif, selama belum digunakan,” jelas mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS periode 2020-2025 ini.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengajak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bersinergi memperjuangkan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang transparan dan akuntabel.

“Ke depan, kita harus mendorong sistem yang memungkinkan konsumen menggunakan seluruh haknya tanpa tekanan waktu yang tidak proporsional. Menjadi pertanyaan adalah jika air atau listrik tidak hangus ketika tidak digunakan, akan tetapi mengapa pulsa dan kuota harus hangus,” pungkas Aher. (dil)

Tags: DPR RIEkonom KonstitusiKomisi Ikuota pulsa hangustelkomsel

Berita Terkait.

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nasional

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.