• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tegaskan Pendapat Tertulis Ahli hanya Pointer, Bukan Bukti Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 November 2024 - 10:17
in Nasional
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan tersangka Tom Lembong.

“Tuduhan tersebut dinilai sebagai langkah keliru dalam memahami proses hukum dan fungsi pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Harli menegaskan, tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait kemiripan pendapat tertulis kedua ahli hukum pidana tidak berdasar.

“Pendapat tertulis, kata Harli, hanya berfungsi sebagai pointer untuk efisiensi sidang, bukan bukti tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi antara kedua ahli, di mana Prof. Hibnu Nugroho menyusun pendapat dalam lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Meski ada kesamaan pandangan, seperti rujukan pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, nilai hukum keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan sesuai Pasal 186 KUHAP,” jelas Harli.

“Kejagung berkomitmen menjunjung profesionalisme dan keadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Dr. Ahmad Redi, dan Evenry Sihombing.

Sementara Prof. Agus Surono memberikan pendapat tertulis yang dibacakan di persidangan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada sidang Jumat (11/11/2024) mempertanyakan dugaan penjiplakan pendapat antara Prof. Hibnu dan Taufik, dengan mempertanyakan etika ilmiah di sidang.

Ari menyebut, kemiripan tata letak hingga titik dan koma dalam surat keterangan kedua ahli mengindikasikan ketidakaslian.

Ia dan timnya melaporkan kedua saksi ahli atas dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Ari menegaskan, kesaksian tersebut seharusnya ditolak karena dianggap tidak mencerminkan integritas keahlian. (fer)

Tags: KejagungplagiatProf. Hibnu NugrohoTaufik RahmanTom Lembong

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.