• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tegaskan Pendapat Tertulis Ahli hanya Pointer, Bukan Bukti Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 November 2024 - 10:17
in Nasional
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan tersangka Tom Lembong.

“Tuduhan tersebut dinilai sebagai langkah keliru dalam memahami proses hukum dan fungsi pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

BacaJuga:

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Harli menegaskan, tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait kemiripan pendapat tertulis kedua ahli hukum pidana tidak berdasar.

“Pendapat tertulis, kata Harli, hanya berfungsi sebagai pointer untuk efisiensi sidang, bukan bukti tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi antara kedua ahli, di mana Prof. Hibnu Nugroho menyusun pendapat dalam lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Meski ada kesamaan pandangan, seperti rujukan pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, nilai hukum keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan sesuai Pasal 186 KUHAP,” jelas Harli.

“Kejagung berkomitmen menjunjung profesionalisme dan keadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Dr. Ahmad Redi, dan Evenry Sihombing.

Sementara Prof. Agus Surono memberikan pendapat tertulis yang dibacakan di persidangan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada sidang Jumat (11/11/2024) mempertanyakan dugaan penjiplakan pendapat antara Prof. Hibnu dan Taufik, dengan mempertanyakan etika ilmiah di sidang.

Ari menyebut, kemiripan tata letak hingga titik dan koma dalam surat keterangan kedua ahli mengindikasikan ketidakaslian.

Ia dan timnya melaporkan kedua saksi ahli atas dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Ari menegaskan, kesaksian tersebut seharusnya ditolak karena dianggap tidak mencerminkan integritas keahlian. (fer)

Tags: KejagungplagiatProf. Hibnu NugrohoTaufik RahmanTom Lembong

Berita Terkait.

Rini
Nasional

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02
Temmy-Satya-Permana
Nasional

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40
Teuku-Rafly
Nasional

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:20
Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
Tuchel
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Penguasaan bola 78 persen, 19 tembakan, dan sembilan sepak pojok tidak menghasilkan satu pun gol. Itulah gambaran frustrasi...

SelengkapnyaDetails
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.