• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tegaskan Pendapat Tertulis Ahli hanya Pointer, Bukan Bukti Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 November 2024 - 10:17
in Nasional
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan tersangka Tom Lembong.

“Tuduhan tersebut dinilai sebagai langkah keliru dalam memahami proses hukum dan fungsi pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

BacaJuga:

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Harli menegaskan, tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait kemiripan pendapat tertulis kedua ahli hukum pidana tidak berdasar.

“Pendapat tertulis, kata Harli, hanya berfungsi sebagai pointer untuk efisiensi sidang, bukan bukti tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi antara kedua ahli, di mana Prof. Hibnu Nugroho menyusun pendapat dalam lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Meski ada kesamaan pandangan, seperti rujukan pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, nilai hukum keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan sesuai Pasal 186 KUHAP,” jelas Harli.

“Kejagung berkomitmen menjunjung profesionalisme dan keadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Dr. Ahmad Redi, dan Evenry Sihombing.

Sementara Prof. Agus Surono memberikan pendapat tertulis yang dibacakan di persidangan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada sidang Jumat (11/11/2024) mempertanyakan dugaan penjiplakan pendapat antara Prof. Hibnu dan Taufik, dengan mempertanyakan etika ilmiah di sidang.

Ari menyebut, kemiripan tata letak hingga titik dan koma dalam surat keterangan kedua ahli mengindikasikan ketidakaslian.

Ia dan timnya melaporkan kedua saksi ahli atas dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Ari menegaskan, kesaksian tersebut seharusnya ditolak karena dianggap tidak mencerminkan integritas keahlian. (fer)

Tags: KejagungplagiatProf. Hibnu NugrohoTaufik RahmanTom Lembong

Berita Terkait.

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai
Nasional

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:15
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Nasional

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:50
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Nasional

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:02
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3839 shares
    Share 1536 Tweet 960
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.