• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Putuskan Video Dukungan Prabowo ke Pasangan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan, Inilah Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 November 2024 - 20:59
in Headline
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama pimpinan Bawaslu lainnya sat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Rabu (20/11/2024).  (Dilianto/Indopos.co.id & Indoposco)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama pimpinan Bawaslu lainnya sat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Rabu (20/11/2024). (Dilianto/Indopos.co.id & Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan video dukungan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tidak melanggar aturan. Bawaslu menilai Prabowo dapat melakukan kampanye dengan sejumlah ketentuan yang ada.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

BacaJuga:

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bagja mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo.

“Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” ujarnya.

“Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, secara hukum, kata Bagja, Presiden juga dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.

Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi itu dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024. “Atau pada hari libur,” imbuh Rahmat.

“Namun ketentuan mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November atau hari libur,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui publik, Prabowo Subianto saat ini merupakan Presiden Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya. Sementara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @ahmadluthfi_official tersebut hanya Prabowo Subianto yang berbicara dari awal sampai akhir, sementara Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin hanya berdiri di belakang Prabowo Subianto.

Prabowo mengatakan bahwa dirinya bersama Gibran Rakabuming Raka telah diberi mandat oleh rakyat dan telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo juga memohon kepada Rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin. (dil)

Tags: BawasluDugaan Pelanggaran PemiluDukungan PrabowoLuthfi-Yasin

Berita Terkait.

rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.