• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Besok Terakhir Pengajuan Pindah Memilih di Pilkada Jakarta, Siapkan Dokumen Ini

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 November 2024 - 19:26
in Megapolitan
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (Dok KPU DKI Jakarta)

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (Dok KPU DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (DKI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan, warga Jakarta bagi yang ingin melakukan pindah memilih dalam Pilkada 2024 dapat mengurus paling lambat pada, Rabu (20/11/2024) besok.

Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi pemilih yang termasuk empat kategori, yaitu pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

BacaJuga:

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Selain itu, menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara dan tertimpa bencana alam.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih” kata Fahmi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK).

Termasuk menyiapkan biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti:

– Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
– Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
– Surat Keterangan dari pimpinan rutan/ lapas bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas.
– Surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.

Syarat utama untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu. (dan)

Tags: Fahmi ZikrillahKPU DKI JakartaPilgub JakartaPilkada Jakarta

Berita Terkait.

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.