• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pengisian Jabatan ASN bersama Menko Hukum, HAM, Imipas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 November 2024 - 12:11
in Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah fokus untuk percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Tak terkecuali, pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, nantinya untuk pengisian jabatan ASN tersebut mengutamakan kompetensi ASN.

Dijelaskan, untuk mengakselerasi hal itu Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

BacaJuga:

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

“Jadi untuk penataan struktur sudah kita susun, mengenai pembagian unit kerja kedeputiannya yang pindah ke kementerian ini. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pak Menko untuk pengisian jabatannya,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial. Adapun untuk pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas dan fungsi jabatan sebelumnya.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam percepatan pengisian jabatan ASN adalah metode uji kompetensi. Menteri PANRB menjelaskan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tersebut memiliki kompetensi yang selaras dengan jabatan yg diemban,” ucap Rini.

Kemudian, pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat (dalam satu kementerian/lembaga ditetapkan oleh PPK). Terakhir yang perlu diperhatikan yakni percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.

Diungkapkan, ada tiga cara dalam pengisian Jabatan ASN, yang pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui uji kompetensi, dan ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. Selain itu Menteri Rini juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal.

“Kami juga ingin memastikan mengenai masalah tunjangan kinerja para pegawai, karena Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, instansi asalnya itu dari Kemenko Polhukam, maka tunjangan kinerjanya nanti akan kita sesuaikan dengan instansi induknya. Kami memastikan untuk tidak merugikan para pegawai ASN yang terdampak,” ungkap Menteri PANRB.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Menteri PANRB atas upayanya dalam percepatan pengisian jabatan ASN di instansi pemerintah.

“Terima kasih kepada Bu Menteri, yang selalu berkoordinasi dengan kami dalam hal penataan kelembagaan dan pengisian jabatan ASN di Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (rmn)

Tags: Jabatan ASNKemenko Hukum HAM Imigrasi Pemasyarakatankementerian panrb

Berita Terkait.

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.