INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, total tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 18 orang. Ada dua orang yang baru ditangkap pada, Minggu (10/11/2024) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebagian besar tersangka merupakan pegawai pemerintah. Mereka menyalahi ketentuan dari tugas yang telah diberikan, memblokir konten negatif.
“Sampai saat ini, terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sementara tersangka baru yang berhasil dibekuk bukan berstatus sebagai karyawan Komdigi, melainkan hanya warga sipil.
“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” jelas Ade Ary.
Polisi telah membekuk, 15 orang tersangka kasus judol menyeret pegawai Komdigi baru-baru ini. Rinciannya 11 orang pegawai pemerintah, sementara sisanya merupakan warga sipil.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan pegawai Komdigi diduga berperan dalam kasus judol pada, Jumat (1/11/2024). Penyidik kemudian menggeledah ruko markas judi online di Jalan Ross Garden Nomor 5, Jakasetia, Kota Bekasi.
Selanjutnya mengamankan barang bukti di Kantor Komdigi, setelah mendalami keterliban peran para pegawai tersebut. Barang bukti tersebut berupa perangkat komputer dan kendaraan pribadi.
“Telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor,” beber Ade Ary terpisah di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Sekaligus menyita 11 unit jam tangan mewah, empat unit tablet, serta logam mulia. Serta senjata api. “Dua unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” ungkap Ade Ary. Serta uang tunai miliarin rupiah dari bandar judol. (dan)











