• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UNRWA Ditolak oleh Israel, DPR: Indonesia Harus Mainkan Peran Diplomasi Internasional

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 November 2024 - 05:55
in Nasional
sukamtaco

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (foto: dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Parlemen Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap undang-undang Israel yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina, UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East), beroperasi di Palestina.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menyatakan langkah Israel ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina. Sebagian besar negara di dunia mengecam keras keputusan Israel ini, mengingat UNRWA memainkan peran vital dalam membantu pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.

BacaJuga:

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

“Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina. Kita menyaksikan pengekangan terhadap badan internasional yang selama ini menjadi penopang bagi jutaan pengungsi Palestina untuk akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok lainnya,” cetusnya saat dihubungi Imdopos.co.id, Kamis (3/10/2024).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang ini sebagai langkah untuk semakin membatasi hak-hak pengungsi Palestina, menambah penderitaan, serta berpotensi memicu krisis kemanusiaan yang lebih besar di kawasan.

“Pelarangan operasi UNRWA, nasib pengungsi Palestina menjadi semakin tidak menentu. UNRWA telah memberikan bantuan yang krusial bagi lebih dari 5 juta pengungsi Palestina di Palestina dan negara-negara tetangga. Jika undang-undang ini mulai berlaku, akses pengungsi terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok akan semakin terbatas, yang berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi Palestina,” tuturnya.

Fraksi PKS DPR RI mendorong Kementerian Luar Negeri menyerukan penolakan tegas terhadap langkah Israel ini. Sukamta menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina,” imbuhnya.

“Indonesia, melalui keanggotaannya dalam berbagai forum internasional, akan melanjutkan komitmennya dalam mendukung Palestina dan melindungi hak-hak pengungsi yang terdampak konflik,” pungkasnya. (dil)

Tags: Diplomasi InternasionalDPRindonesiaisraelUNRWA

Berita Terkait.

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 17:01
KCS
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 15:27
Stasiun
Nasional

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Rabu, 29 April 2026 - 15:07
Rokok-Ilegal
Nasional

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Rabu, 29 April 2026 - 14:06
Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.