• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Masuk ke Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:41
in Headline
Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung.. Foto: ANTARA

Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung.. Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami dugaan aliran dana kepada Tom Lembong selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp400 miliar.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10).

Ia mengatakan, penyidik juga sedang mengumpulkan keterangan untuk mengusut dugaan aliran uang tersebut kepada pihak yang terlibat selain Tom Lembong, yakni tersangka berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam kongkalikong kasus tersebut.

“Misalnya dari delapan perusahaan itu. Kan dia mendapat keuntungan. Apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Itu nanti sangat bergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan Periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dijadikan gula kristal putih.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Qohar mengatakan, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, salah satunya adalah PT AP.

Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

“Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” kata Qohar.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. (bro)

Tags: Kasus Impor GulaKejagungKorupsi Impor GulaTom Lembong
Previous Post

Pemerintah Harus Memastikan Setiap Anak Lahir Sehat dan Bebas Stunting

Next Post

Pemerintah akan Nonaktifkan IMEI Iphone 16 Hasil Penjualan Domestik

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
Pemerintah akan Nonaktifkan IMEI Iphone 16 Hasil Penjualan Domestik

Pemerintah akan Nonaktifkan IMEI Iphone 16 Hasil Penjualan Domestik

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.