• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Aniaya Anak Kandung, Pasutri di Jakarta Timur Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:13
in Megapolitan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memperlihatkan barang bukti ikan pinggang yang digunakan kedua tersangka (orang tua korban) untuk menganiaya anaknya berusia 5 tahun di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024). Foto: ANTARA

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memperlihatkan barang bukti ikan pinggang yang digunakan kedua tersangka (orang tua korban) untuk menganiaya anaknya berusia 5 tahun di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.

“Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (30/10).

BacaJuga:

Buntut Kasus Kematian Pelajar, Disdik DKI Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah

Disdik DKI Sebut Pelajar SMP di Pulogadung Tidak Alami Bullying Sebelum Meninggal

Penyebab Eskalator Merosot di Stasiun Duri Masih Diselidiki, Akses Ditutup

Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.

“Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yang berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya,” ujarnya.

Sesampainya di Jakarta, kata Nicolas, karena korban sejak bayi sampai berumur 5 tahun tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, maka sesampainya di Jakarta tidak mengakui kedua orang tuanya.

“Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang membuat sakit hati dari kedua orang tuanya,” katanya.

Akibatnya mulai Juni sampai Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.

“Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT,” katanya.

Para tetangga korban, kata Kapolres, memang sudah melihat gelagat bahwa korban mendapatkan perlakuan tidak wajar dari orang tuanya. Namun, warga tidak terlalu menaruh curiga karena ada hubungan orang tua dan anak.

“Pada Senin (28/10) itu, karena korban mengalami perdarahan sehingga para saksi, tetangga ini, tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban,” katanya.

Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober. Bahkan, korban tidak diberi makan atau jarang diberi makan.

“Korban pun tidurnya di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Untuk korban, tambah Nicolas, di bawah pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah aman atau “safe house”.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. Pihaknya juga berkoordinasi dengan orang tua keluarganya yang ada di Kupang.

“Bagaimana agar korban ini bisa melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang,” ujarnya. (bro)

Tags: penganiayaanPolres Metro Jakarta Timur

Berita Terkait.

Buntut Kasus Kematian Pelajar, Disdik DKI Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah
Megapolitan

Buntut Kasus Kematian Pelajar, Disdik DKI Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:32
Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Megapolitan

Disdik DKI Sebut Pelajar SMP di Pulogadung Tidak Alami Bullying Sebelum Meninggal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Megapolitan

Penyebab Eskalator Merosot di Stasiun Duri Masih Diselidiki, Akses Ditutup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33
2 Kali Sebulan, Warga Jakarta Diajak Tur Eksklusif Jelajahi Balai Kota
Megapolitan

2 Kali Sebulan, Warga Jakarta Diajak Tur Eksklusif Jelajahi Balai Kota

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:08
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Merosot, 12 Penumpang Luka-Luka
Megapolitan

Eskalator Stasiun Duri Mendadak Merosot, 12 Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:46
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:39

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.