• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sesuai Prosedur Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11
in Headline
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan merupakan murni upaya penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

“Penanganan perkara importasi gula ini kami tegaskan bebas dari politisasi hukum dan murni merupakan upaya penegakan hukum,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10/2024).

BacaJuga:

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Harli menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yaitu sejak Oktober 2023,” ujarnya.

“Selama setahun, penyidik melakukan penggalian dan pendalaman bukti-bukti yang ada. Setiap bukti, sekecil apa pun, dianalisis dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terdapat bukti yang cukup dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti tanpa memandang siapa pelakunya.

“Thomas Lembong, atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

“Impor tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih,” kata Qohar.

Persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Untuk kepentingan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Impor GulaKejagungKorupsi Impor GulaThomas LembongTom Lembong

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Headline

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Senin, 27 April 2026 - 17:31
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.