• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sesuai Prosedur Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11
in Headline
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan merupakan murni upaya penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

“Penanganan perkara importasi gula ini kami tegaskan bebas dari politisasi hukum dan murni merupakan upaya penegakan hukum,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10/2024).

BacaJuga:

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Harli menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yaitu sejak Oktober 2023,” ujarnya.

“Selama setahun, penyidik melakukan penggalian dan pendalaman bukti-bukti yang ada. Setiap bukti, sekecil apa pun, dianalisis dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terdapat bukti yang cukup dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti tanpa memandang siapa pelakunya.

“Thomas Lembong, atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

“Impor tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih,” kata Qohar.

Persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Untuk kepentingan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Impor GulaKejagungKorupsi Impor GulaThomas LembongTom Lembong
Berita Sebelumnya

Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Dapat Dicapai dengan Tranparansi, Antikorupsi dan Gotong Royong

Berita Berikutnya

Memasuki Usia ke-9, Ninja Xpress Fokus Bisnis Berkelanjutan Melalui Semangat Rekalibrasi

Berita Terkait.

brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
Berita Berikutnya
Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Dapat Dicapai dengan Tranparansi, Antikorupsi dan Gotong Royong

Memasuki Usia ke-9, Ninja Xpress Fokus Bisnis Berkelanjutan Melalui Semangat Rekalibrasi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.