• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Alami Pemerasan dan Intimidasi, Komisi X Imbau Pemerintah Berikan Bantuan Hukum ke Guru Supriyani

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:29
in Nasional
Guru honorer Supriyani yang sedang menjalani proses hukum karena diduga lakukan pemukulan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: ist

Guru honorer Supriyani yang sedang menjalani proses hukum karena diduga lakukan pemukulan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen) akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi usai kasus yang dialaminya dinilai oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti tidaklah cukup, melainkan harus mendapatkan perlindungan hukum.

Hal itu, kata Esti, lantaran Supriyani yang kini masih berstatus guru honorer diduga mengalami intimidasi dan pemerasan.

BacaJuga:

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” kata Esti dalam keterangan persnya dikutip Minggu (27/10/2024).

Ucap Esti, dalam menghadapi proses hukim yang berjalan saat ini, Supriyani mencari bantuan hukum sendiri.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

DPR RI mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal.

“Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial. Pengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito.

Sempat ditahan, Supriyani dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah. Tidak hanya itu, penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim juga dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.

Intervensi dan reaksi orang tua siswa dalam kasus Supriyani menurut Esti itu dinilainya berlebihan. Terutama bila dilihat, salah satu pihak yang bermasalah memiliki kekuasaan.

Ia juga mengakui fenomena seperti kasus Supriyani tidak jarang terjadi di pendidikan Indonesia. Padahal reaksi orang tau yang berlebihan menurut Esti bisa merusak proses pendidikan.

“Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan,” kata Esti.

Esti mengingatkan, bila profesi guru telah dilindungi pemerintah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” sambung Esti.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini mendorong Pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

Terkait dugaan pemerasan di kasus Supriyani terjadi ketika pihak pelapor meminta sang guru untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta jika ingin berdamai. Karena pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, Esti menilai ini adalah contoh yang buruk dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia meminta pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk hadir dan membenti bantuan dan perlindungan langsung bagi Supriyani.

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkas Esti.

Meski dilakukan penangguhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menyatakan proses hukum Supriyani akan terus bergulir. Namun penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita. (dil)

Tags: bantuan hukumDPR RIGuru Supriyaniintimidasikomisi x dpr ri

Berita Terkait.

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Nasional

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:51
Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi
Nasional

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Nasional

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:51
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Nasional

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20
Nasional

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.