• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Alami Pemerasan dan Intimidasi, Komisi X Imbau Pemerintah Berikan Bantuan Hukum ke Guru Supriyani

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:29
in Nasional
Guru honorer Supriyani yang sedang menjalani proses hukum karena diduga lakukan pemukulan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: ist

Guru honorer Supriyani yang sedang menjalani proses hukum karena diduga lakukan pemukulan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen) akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi usai kasus yang dialaminya dinilai oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti tidaklah cukup, melainkan harus mendapatkan perlindungan hukum.

Hal itu, kata Esti, lantaran Supriyani yang kini masih berstatus guru honorer diduga mengalami intimidasi dan pemerasan.

BacaJuga:

Kemerdekaan di Tengah Bencana, Pemerintah Ajak Bangsa Saling Menguatkan

BAPETEN Pastikan Tak Ada Kebocoran Radiasi Pegion Pascagempa M7,7 di NTT

Jamin Keselamatan Sivitas Akademika Pascapemulihan Gempa NTT, Kemendiktisaintek Kembalikan Kebijakan PJJ

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” kata Esti dalam keterangan persnya dikutip Minggu (27/10/2024).

Ucap Esti, dalam menghadapi proses hukim yang berjalan saat ini, Supriyani mencari bantuan hukum sendiri.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

DPR RI mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal.

“Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial. Pengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito.

Sempat ditahan, Supriyani dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah. Tidak hanya itu, penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim juga dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.

Intervensi dan reaksi orang tua siswa dalam kasus Supriyani menurut Esti itu dinilainya berlebihan. Terutama bila dilihat, salah satu pihak yang bermasalah memiliki kekuasaan.

Ia juga mengakui fenomena seperti kasus Supriyani tidak jarang terjadi di pendidikan Indonesia. Padahal reaksi orang tau yang berlebihan menurut Esti bisa merusak proses pendidikan.

“Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan,” kata Esti.

Esti mengingatkan, bila profesi guru telah dilindungi pemerintah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” sambung Esti.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini mendorong Pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

Terkait dugaan pemerasan di kasus Supriyani terjadi ketika pihak pelapor meminta sang guru untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta jika ingin berdamai. Karena pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, Esti menilai ini adalah contoh yang buruk dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia meminta pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk hadir dan membenti bantuan dan perlindungan langsung bagi Supriyani.

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkas Esti.

Meski dilakukan penangguhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menyatakan proses hukum Supriyani akan terus bergulir. Namun penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita. (dil)

Tags: bantuan hukumDPR RIGuru Supriyaniintimidasikomisi x dpr ri

Berita Terkait.

rini
Nasional

Kemerdekaan di Tengah Bencana, Pemerintah Ajak Bangsa Saling Menguatkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:12
bapeten
Nasional

BAPETEN Pastikan Tak Ada Kebocoran Radiasi Pegion Pascagempa M7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:11
briann
Nasional

Jamin Keselamatan Sivitas Akademika Pascapemulihan Gempa NTT, Kemendiktisaintek Kembalikan Kebijakan PJJ

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:30
riefky
Nasional

Bangga Berbusana Aceh, Teuku Riefky Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Kementerian Ekonomi Kreatif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20
brian
Nasional

Keberlanjutan Pendidikan Tinggi Pascagempa NTT, Mendiktisaintek: Keselamatan Sivitas Akademika Jadi Prioritas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:09
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Nasional

Luncurkan 3 Layanan, Menteri ATR/BPN: Transformasi Sebuah Keniscayaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:33

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2922 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3859 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.