• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Koordinasi Kapolri, Mendikdasmen: Sidang Guru Honorer Supriyani Tetap Bergulir

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 02:42
in Nasional
Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti. Foto: Nasuha / INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan koordinasi dengan Kapolri terkait kasus guru honorer Supriyani di Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Saya langsung bertemu dengan pak Kapolri dan sudah disampaikan keputusan akhirnya,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti kepada indopos.co.id, Rabu (23/10/2024).

Ia mengungkapkan, keputusan akhir pada penanganan kasus tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani. Kasus ini, menurut dia, sudah masuk ranah hukum.

“Jadi ini bukan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) kami, karena sudah masuk ranah hukum,” katanya.

“Tapi karena peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah, jadi tetap menjadi perhatian kami,” imbuhnya.

Ia menyebut, Ketua PN tetap akan melaksanakan persidangan pada Kamis (24/10/2024) besok. Dan menyelesaikan masalah dengan menjunjung rasa keadilan masyarakat.

“Hasil pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan telah menangguhkan tersangka atas persetujuan Ketua PN,” ungkapnya.

“Kajari tetap akan melanjutkan proses persidangan besok, Kamis (24/10/2024) agar ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Mu’ti menyebut, perkara tersebut tidak ada kaitan dengan Pilkada dan tidak ada kriminalisasi terhadap tersangka. Dan Polda juga telah membentuk tim untuk menelusuri isu pemberitaan dugaan menyudutkan Polri. (nas)

Tags: kapolrikasus guru honorerKemendikdasmenSulawesi TenggaraSupriyani
Previous Post

PBB Laporkan Jumlah Pengungsi di Haiti Melonjak 22 Persen

Next Post

Hasyim: Negara Dapat Rp300 Triliun dari Pengemplang Pajak Sawit

Related Posts

ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
Next Post
Dialog-Ekonomi

Hasyim: Negara Dapat Rp300 Triliun dari Pengemplang Pajak Sawit

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.