• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Desakan Pengusutan Kembali Kasus Hibah Ponpes Banten Tak Mendasar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 21 Oktober 2024 - 09:54
in Nusantara
Razid Chaniago pengamat dan praktisi hukum. (istimewa)

Razid Chaniago pengamat dan praktisi hukum. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya keinginan sebagian kelompok masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terhadap kasus hibah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018- 2020 terkesan mengada-ada dan membuat sistuasi tidak kondusif jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten 2024, sehingga aksi sekelompok orang itu diduga sarat kepentingan politis.

Hal ini dikatakan oleh Razid Chaniago SH.MH seorang pengamat dan praktisi hukum menyikapi adanya sekelompok orang yang meminta Kejaksaan Tinggi Banten membuka kembali kasus bantuan dana hibah ponpes tahun 2028-2020 yang sudah Inkracht di Pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

BacaJuga:

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Menurut pengacara senior ini, proses hukum terhadap kasus dana hibah Pondok Pesantren TA 2018-2020 telah melalui proses panjang hingga sampai pada tingkat Peninjauan kembali, dan para pelaku telah diadili dan menjalani hukuman yang diantaranya Irfan Santoso dan Toton pejabat Biro Kesra Pemprov Banten saat itu.

“Menurut pendapat saya adanya keinginan masyarakat harus dipertimbangkan secara hati hati. Kami mendorong sikap kritis masyarakat serta mengawasi proses hukum, namun yang juga tak kalah pentingnya juga menghargai keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum yang berlaku,” ujar Razid kepada wartawan,Senin (21/10/2024)

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5656K/Pid.Sus/2022, terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim Biro Kesra tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan anggaran. Di samping itu pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/unit kerja kegiatan bantuan hibah tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survey ke lapangan tapi menerima data dari Pondok pesantren dan FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren).

“Proses hukum yang dijalankan begitu panjang dari mulai tingkat judec factie hingga ke judex jurist hingga PK sudah ditempuh oleh Irfan dan Toton, dimana pengajuan PK kembali diajukan setelah menjalani hukuman,” ungkap Razid.

Ia menambahkan, pada waktu para pemohon mengajukan upaya hukum PK disertai bukti baru (Novum) , putusan atas PK yang diajukan oleh para pemohon ditolak oleh majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga putusan menjadi Inkrah.

“Keinginan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik patut dihargai, namun penting juga untuk dicermati terhadap kasus tersebut di atas bahwa putusannya telah berkuatan hukum tetap Inkrah tentunya dengan pertimbangan hukum yang mendalam hingga sampai pada tingkat PK,” kata Razid.

“Setahu saya yang dulu mendorong kasus itu diusut oleh Kejaksaan adalah oleh pak Al Muktabar sendiri. Logika sederhananya, jika beliau terlibat tentu kasus itu tidak akan didorong untuk diusut,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Hidayat, seorang pegiat sosial di Banten yang merasa heran diseretnya nama Al Muktabar dalam pusaran kasus korupsi dan hibah Ponpes tahun 2018-2020.

“Pak Al Muktabar itu dilantik menjadi Sekda Banten 27 Mei 2019, sementara kasus dana hibah ponpes itu berawal dari tahun 2018. Jika mau, pejabat sebelum Al Muktabar dong yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam penyusunan anggaran,” kata Hidayat. (yas)

Tags: Korupsi Dana Hibah Ponpespj gubernur banten
Berita Sebelumnya

Pengguna Commuter Line Sudah Bisa Naik Turun di Stasiun Pondok Rajeg

Berita Berikutnya

Deret 18 Menteri Era Jokowi yang Masuk Kabinet Merah Putih

Berita Terkait.

17632072102174470550215774199925
Nusantara

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 20:15
BURUNG
Nusantara

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 18:08
nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
Berita Berikutnya
Deret 18 Menteri Era Jokowi yang Masuk Kabinet Merah Putih

Deret 18 Menteri Era Jokowi yang Masuk Kabinet Merah Putih

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2765 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.