• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Desakan Pengusutan Kembali Kasus Hibah Ponpes Banten Tak Mendasar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 21 Oktober 2024 - 09:54
in Nusantara
Razid Chaniago pengamat dan praktisi hukum. (istimewa)

Razid Chaniago pengamat dan praktisi hukum. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya keinginan sebagian kelompok masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terhadap kasus hibah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018- 2020 terkesan mengada-ada dan membuat sistuasi tidak kondusif jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten 2024, sehingga aksi sekelompok orang itu diduga sarat kepentingan politis.

Hal ini dikatakan oleh Razid Chaniago SH.MH seorang pengamat dan praktisi hukum menyikapi adanya sekelompok orang yang meminta Kejaksaan Tinggi Banten membuka kembali kasus bantuan dana hibah ponpes tahun 2028-2020 yang sudah Inkracht di Pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

BacaJuga:

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut pengacara senior ini, proses hukum terhadap kasus dana hibah Pondok Pesantren TA 2018-2020 telah melalui proses panjang hingga sampai pada tingkat Peninjauan kembali, dan para pelaku telah diadili dan menjalani hukuman yang diantaranya Irfan Santoso dan Toton pejabat Biro Kesra Pemprov Banten saat itu.

“Menurut pendapat saya adanya keinginan masyarakat harus dipertimbangkan secara hati hati. Kami mendorong sikap kritis masyarakat serta mengawasi proses hukum, namun yang juga tak kalah pentingnya juga menghargai keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum yang berlaku,” ujar Razid kepada wartawan,Senin (21/10/2024)

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5656K/Pid.Sus/2022, terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim Biro Kesra tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan anggaran. Di samping itu pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/unit kerja kegiatan bantuan hibah tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survey ke lapangan tapi menerima data dari Pondok pesantren dan FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren).

“Proses hukum yang dijalankan begitu panjang dari mulai tingkat judec factie hingga ke judex jurist hingga PK sudah ditempuh oleh Irfan dan Toton, dimana pengajuan PK kembali diajukan setelah menjalani hukuman,” ungkap Razid.

Ia menambahkan, pada waktu para pemohon mengajukan upaya hukum PK disertai bukti baru (Novum) , putusan atas PK yang diajukan oleh para pemohon ditolak oleh majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga putusan menjadi Inkrah.

“Keinginan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik patut dihargai, namun penting juga untuk dicermati terhadap kasus tersebut di atas bahwa putusannya telah berkuatan hukum tetap Inkrah tentunya dengan pertimbangan hukum yang mendalam hingga sampai pada tingkat PK,” kata Razid.

“Setahu saya yang dulu mendorong kasus itu diusut oleh Kejaksaan adalah oleh pak Al Muktabar sendiri. Logika sederhananya, jika beliau terlibat tentu kasus itu tidak akan didorong untuk diusut,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Hidayat, seorang pegiat sosial di Banten yang merasa heran diseretnya nama Al Muktabar dalam pusaran kasus korupsi dan hibah Ponpes tahun 2018-2020.

“Pak Al Muktabar itu dilantik menjadi Sekda Banten 27 Mei 2019, sementara kasus dana hibah ponpes itu berawal dari tahun 2018. Jika mau, pejabat sebelum Al Muktabar dong yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam penyusunan anggaran,” kata Hidayat. (yas)

Tags: Korupsi Dana Hibah Ponpespj gubernur banten

Berita Terkait.

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nusantara

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:47
Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Nusantara

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:45
Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nusantara

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30
Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita 146,59 Gram Sabu dan 766 Butir Ekstasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:35
Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 306,8 Ton Petai ke Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:36
Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Nusantara

Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:47

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2100 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.