• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Tujuan Malaysia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:31
in Nusantara
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10). Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lagi, Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10). Penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu (12/10).

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

“Kami mengomunikasikan (informasi tersebut) kepada tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yang berlapis,” ujar Zaky.

Ia mengungkapkan operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, dengan kesigapan seluruh tim, HSC tersebut bisa dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10). Foto: Humas Bea Cukai

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut didapati memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.

Zaky mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyelundupan yang semula berkegiatan pada malam hari beralih menjadi siang hari. Walau demikian, Tim Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin.

Dalam melaksanakan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam juga melaksanakan sinergi patroli laut bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau menggunakan kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamBenih LobsterPenyelundupan Benih Lobster

Berita Terkait.

Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.