• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:49
in Headline
Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak-co

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan penyidik kepada Alex pada Selasa (8/10/2024) kemarin.

BacaJuga:

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

“Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri dalam keterangannya dikutip indopos.co.id pada Rabu (9/10/2024).

Perkara ini ramai ketika muncul kasus Eko Darmanto soal flexing atau pamer harta kekayaan yang viral pada sekitar bulan Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah mengumumkan bahwa Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023, silam.

Pararel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.

Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil oleh KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.

Terkait hal tersebut, Alex Marwata telah mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf dan atas sepengetahuan atasan.

“Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.

Disisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif dari eko Darmanto. Ia mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.

Dan pada akhirnya, dua orang yang merupakan lulusan STAN itu bertemu di Gedung KPK, yang dimana Eko melalui pintu belakang serta bisa mengakses Lift Pimpinan lembaga antirasuah.

Pertemuan yang direncanakan usai klarifikasi lHKPN Eko Darmanto ini ternyata untuk membentuk isu hanya sekadar ingin mengonfirmasi proses itu. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan.

Ia mengatakan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di tubuh Bea Cukai terkait dengan importasi emas, Hp, dan besi baja. Namun, Alex seakan tak mengindahkan Eko Darmanto yang berpotensi menjadi pihak yang berperkara di KPK.

Setelah pertemuan di gedung KPK, Alexander Marwata dan Eko Darmanto terus berkomunikasi hingga menjelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi dan tanggal 18 April 2024 terkait pencucian uang sekitar Rp37,7 Miliar dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Eko Darmanto diketahui telah menerima gratifikasi sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi.

Dalam hal ini, larangan pertemuan dengan pihak yang berpotensi berperkara telah diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 36 yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Selanjutnya, pada Pasal 65 ditegaskan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (fer)

Tags: Alexander MarwataDitreskrimsus Polda Metro JayakorupsiKPKpencucian uangWakil Ketua KPK

Berita Terkait.

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.