• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Gandeng Kejati NTB Usut Skandal Tambang Ilegal di Gili Trawangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:30
in Nusantara
gili

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dan Kajati NTB Enen Saribanon usai menjalani rapat koordinasi di Kejati NTB. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengawal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus yang merusak lingkungan dan merugikan negara di NTB.

BacaJuga:

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

KPK telah menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan SDA, termasuk tambang ilegal di Sekotong, serta masalah tambak dan air di Gili Trawangan.

Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya melalui pencegahan, tapi juga penindakan yang tegas.

“Ada masalah tambang, tambak, dan air di Gili Trawangan. Jika pencegahan tidak lagi efektif, penanganan harus dialihkan. Bisa masuk ranah Pidana Umum (Pidum) atau Pidana Khusus (Pidsus), tidak jadi persoalan,” katanya di Kejati NTB kepada wartawan, Selasa(8/10/2024).

Dian menjelaskan, selain merugikan negara, aktivitas perusakan sumber daya alam juga berdampak negatif pada lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Jangan sampai negara absen dan kehilangan pemasukan, sementara masyarakat menjadi korban kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi NTB, menurut Dian, dapat menindaklanjuti pelanggaran melalui jalur pidana khusus (Pidsus) atau pidana umum (Pidum).

“Dalam diskusi, diidentifikasi banyak pelanggaran terkait hutan, lingkungan, merkuri, dan keterlibatan pihak asing,” ucapnya.

“Kita berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara di NTB demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajati NTB, Enen Saribanon, mendukung langkah KPK dan sepakat bahwa perlu ada penertiban di wilayah hukum NTB, serta mendorong regulasi pertambangan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kerugian akibat tambang ilegal.

“Detail strategi penanganan pelanggaran dalam pengelolaan SDA di NTB masih bersifat strategis dan belum bisa diungkapkan secara rinci,” pungkasnya. (fer)

Tags: Gili TrawanganKejati NTBKPKTambang Ilegal

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,86 Miliar di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2935 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2191 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.