• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3, KLHK Stop Operasional PT Pakoakuina dan PT KJL

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:30
in Nasional
Gd-KLHK

Gedung KLHK. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pakoakuina 1 di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat, kini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan laporan masyarakat, PT Pakoakuina 1 , diduga telah melakukan pengelolaan limbah tanpa izin resmi.

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

“Menanggapi laporan ini, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terkait,” ujar sumber indopos.co.id, pada Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, hasil dari penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa PT Pakoakuina 1 terbukti telah melaksanakan pemanfaatan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Akibat temuan ini, Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1.

“Dalam pengawasan ini, ditemukan indikasi pelanggaran serupa dalam pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan lain, yang berujung pada pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sumber air dan udara,” tuturnya.

Lebih jauh, PT Pakoakuina 2, yang terletak tidak jauh dari PT Pakoakuina 1, juga terindikasi melakukan pelanggaran sejenis terkait pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3, sehingga dijatuhkan tindakan penghentian operasional sementara.

“PT Pakoakuina 2 diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya,” jelasnya.

“Salah satu vendor yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan KLHK menunjukkan bahwa aktivitas PT. KJL menimbulkan keresahan masyarakat akibat dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cileungsi dan kepulan asap dari cerobong.

“Sering terlihat kepulan asap hitam pekat dari cerobong akibat peleburan logam, serta ditemukan pipa yang membuang limbah langsung ke aliran sungai,” tandasnya.

Masyarakat mendesak KLHK untuk tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran, dan transparan.

“Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi benteng terakhir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Terpisah, Division Head PT. Pakoakuina, Ade Zezen Zainal Mutaqin dikonfirmasi indopos.co.id membenarkan ihwal penyegelan tersebut. Ia menyampaikan Pada 6 September, tim Gakkum KLHK mengunjungi PT. Pakoakuina setelah sebelumnya menghubungi melalui jaringan seluler WhatsApp.

“Mereka menyampaikan maksud kedatangan untuk memverifikasi laporan dugaan pencemaran udara,” jelasnya.

“Saat verifikasi, mesin yang dimaksud memang sudah tidak beroperasi karena sedang dalam perbaikan, termasuk instalasi cerobong dan penambahan mesin pengering untuk mengurangi emisi asap,” imbuhnya.

Namun, tim Gakkum menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan menyegel mesin yang tidak beroperasi tersebut.

“Sejak saat itu, kami tidak berani memproses mesin itu karena segel masih terpasang. Kami telah mengajukan dua kali surat permohonan kepada Gakkum untuk menyampaikan komitmen kami menyelesaikan perizinan yang sedang berjalan,” paparnya.

PT. Pakoakuina telah menerima pengesahan untuk area penyimpanan limbah, dan perizinan lainnya sedang dalam proses.

Proses perizinan juga sudah menunggu tanda tangan akhir dari Kementerian, yang berlangsung sekitar 10 bulan.

“Kami sangat peduli terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan, dengan melakukan kontrol terhadap peralatan yang berpotensi mencemari, termasuk pemeriksaan rutin cerobong sesuai persyaratan,” ucapnya. (fer)

Tags: B3 PT Pakoakuina 1Jawa BaratkarawangKawasan Industri Surya CiptaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPelanggaran Pengelolaan Limbah

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.