• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3, KLHK Stop Operasional PT Pakoakuina dan PT KJL

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:30
in Nasional
Gd-KLHK

Gedung KLHK. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pakoakuina 1 di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat, kini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan laporan masyarakat, PT Pakoakuina 1 , diduga telah melakukan pengelolaan limbah tanpa izin resmi.

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

“Menanggapi laporan ini, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terkait,” ujar sumber indopos.co.id, pada Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, hasil dari penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa PT Pakoakuina 1 terbukti telah melaksanakan pemanfaatan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Akibat temuan ini, Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1.

“Dalam pengawasan ini, ditemukan indikasi pelanggaran serupa dalam pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan lain, yang berujung pada pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sumber air dan udara,” tuturnya.

Lebih jauh, PT Pakoakuina 2, yang terletak tidak jauh dari PT Pakoakuina 1, juga terindikasi melakukan pelanggaran sejenis terkait pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3, sehingga dijatuhkan tindakan penghentian operasional sementara.

“PT Pakoakuina 2 diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya,” jelasnya.

“Salah satu vendor yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan KLHK menunjukkan bahwa aktivitas PT. KJL menimbulkan keresahan masyarakat akibat dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cileungsi dan kepulan asap dari cerobong.

“Sering terlihat kepulan asap hitam pekat dari cerobong akibat peleburan logam, serta ditemukan pipa yang membuang limbah langsung ke aliran sungai,” tandasnya.

Masyarakat mendesak KLHK untuk tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran, dan transparan.

“Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi benteng terakhir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Terpisah, Division Head PT. Pakoakuina, Ade Zezen Zainal Mutaqin dikonfirmasi indopos.co.id membenarkan ihwal penyegelan tersebut. Ia menyampaikan Pada 6 September, tim Gakkum KLHK mengunjungi PT. Pakoakuina setelah sebelumnya menghubungi melalui jaringan seluler WhatsApp.

“Mereka menyampaikan maksud kedatangan untuk memverifikasi laporan dugaan pencemaran udara,” jelasnya.

“Saat verifikasi, mesin yang dimaksud memang sudah tidak beroperasi karena sedang dalam perbaikan, termasuk instalasi cerobong dan penambahan mesin pengering untuk mengurangi emisi asap,” imbuhnya.

Namun, tim Gakkum menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan menyegel mesin yang tidak beroperasi tersebut.

“Sejak saat itu, kami tidak berani memproses mesin itu karena segel masih terpasang. Kami telah mengajukan dua kali surat permohonan kepada Gakkum untuk menyampaikan komitmen kami menyelesaikan perizinan yang sedang berjalan,” paparnya.

PT. Pakoakuina telah menerima pengesahan untuk area penyimpanan limbah, dan perizinan lainnya sedang dalam proses.

Proses perizinan juga sudah menunggu tanda tangan akhir dari Kementerian, yang berlangsung sekitar 10 bulan.

“Kami sangat peduli terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan, dengan melakukan kontrol terhadap peralatan yang berpotensi mencemari, termasuk pemeriksaan rutin cerobong sesuai persyaratan,” ucapnya. (fer)

Tags: B3 PT Pakoakuina 1Jawa BaratkarawangKawasan Industri Surya CiptaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPelanggaran Pengelolaan Limbah

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.