• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3, KLHK Stop Operasional PT Pakoakuina dan PT KJL

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:30
in Nasional
Gd-KLHK

Gedung KLHK. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pakoakuina 1 di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat, kini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan laporan masyarakat, PT Pakoakuina 1 , diduga telah melakukan pengelolaan limbah tanpa izin resmi.

BacaJuga:

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

“Menanggapi laporan ini, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terkait,” ujar sumber indopos.co.id, pada Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, hasil dari penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa PT Pakoakuina 1 terbukti telah melaksanakan pemanfaatan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Akibat temuan ini, Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1.

“Dalam pengawasan ini, ditemukan indikasi pelanggaran serupa dalam pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan lain, yang berujung pada pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sumber air dan udara,” tuturnya.

Lebih jauh, PT Pakoakuina 2, yang terletak tidak jauh dari PT Pakoakuina 1, juga terindikasi melakukan pelanggaran sejenis terkait pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3, sehingga dijatuhkan tindakan penghentian operasional sementara.

“PT Pakoakuina 2 diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya,” jelasnya.

“Salah satu vendor yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan KLHK menunjukkan bahwa aktivitas PT. KJL menimbulkan keresahan masyarakat akibat dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cileungsi dan kepulan asap dari cerobong.

“Sering terlihat kepulan asap hitam pekat dari cerobong akibat peleburan logam, serta ditemukan pipa yang membuang limbah langsung ke aliran sungai,” tandasnya.

Masyarakat mendesak KLHK untuk tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran, dan transparan.

“Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi benteng terakhir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Terpisah, Division Head PT. Pakoakuina, Ade Zezen Zainal Mutaqin dikonfirmasi indopos.co.id membenarkan ihwal penyegelan tersebut. Ia menyampaikan Pada 6 September, tim Gakkum KLHK mengunjungi PT. Pakoakuina setelah sebelumnya menghubungi melalui jaringan seluler WhatsApp.

“Mereka menyampaikan maksud kedatangan untuk memverifikasi laporan dugaan pencemaran udara,” jelasnya.

“Saat verifikasi, mesin yang dimaksud memang sudah tidak beroperasi karena sedang dalam perbaikan, termasuk instalasi cerobong dan penambahan mesin pengering untuk mengurangi emisi asap,” imbuhnya.

Namun, tim Gakkum menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan menyegel mesin yang tidak beroperasi tersebut.

“Sejak saat itu, kami tidak berani memproses mesin itu karena segel masih terpasang. Kami telah mengajukan dua kali surat permohonan kepada Gakkum untuk menyampaikan komitmen kami menyelesaikan perizinan yang sedang berjalan,” paparnya.

PT. Pakoakuina telah menerima pengesahan untuk area penyimpanan limbah, dan perizinan lainnya sedang dalam proses.

Proses perizinan juga sudah menunggu tanda tangan akhir dari Kementerian, yang berlangsung sekitar 10 bulan.

“Kami sangat peduli terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan, dengan melakukan kontrol terhadap peralatan yang berpotensi mencemari, termasuk pemeriksaan rutin cerobong sesuai persyaratan,” ucapnya. (fer)

Tags: B3 PT Pakoakuina 1Jawa BaratkarawangKawasan Industri Surya CiptaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPelanggaran Pengelolaan Limbah

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Nasional

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:31
Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral
Nasional

Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:21
Menko Polkam Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Tingkatkan Pengabdian
Nasional

Menko Polkam Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Tingkatkan Pengabdian

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:03
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5649 shares
    Share 2260 Tweet 1412
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2320 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2283 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.