• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai lewat Beragam Acara

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 30 September 2024 - 17:09
in Nasional
Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan DBH CHT. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan DBH CHT. Foto: Humas Bea Cukai

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, sejumlah unit vertikal Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Unit-unit tersebut antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar.

“Rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar, perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia. Setidaknya, ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ia menuturkan bahwa rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

“Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan. Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Budi.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok, sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (ipo)

Tags: Bea CukaiKetentuan CukaiSosialisasi
Previous Post

Bea Cukai Gelar CVC ke Dua Perusahaan di Bogor dan Kabupaten Simalungun

Next Post

Demo di Polda Metro dan KPK, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.50.26
Nasional

Sarwo Edhie Pahlawan Nasional, AHY Kenang Pelajaran Hidup Kakeknya

Selasa, 11 November 2025 - 10:43
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.37.06
Nasional

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, KSPI: Pengakuan Negara pada Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 10:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.08.58
Nasional

DPR Minta OJK dan Pemda Bangun Data Tunggal UMKM untuk Percepat Pembiayaan

Selasa, 11 November 2025 - 10:12
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.53.29
Nasional

Pascaledakan SMAN 72, Pemerintah dan Polisi Perketat Konten Anak

Selasa, 11 November 2025 - 09:15
Next Post
Demo di Polda Metro dan KPK, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum

Demo di Polda Metro dan KPK, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.