• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai lewat Beragam Acara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 30 September 2024 - 17:09
in Nasional
Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan DBH CHT. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan DBH CHT. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, sejumlah unit vertikal Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Unit-unit tersebut antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar.

BacaJuga:

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

“Rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar, perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia. Setidaknya, ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ia menuturkan bahwa rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

“Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan. Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Budi.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok, sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (ipo)

Tags: Bea CukaiKetentuan CukaiSosialisasi

Berita Terkait.

menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19
uu
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:11
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7053 shares
    Share 2821 Tweet 1763
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1768 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.