• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tidak Benar Pertamina Patra Niaga Monopoli Avtur di Indonesia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 27 September 2024 - 09:40
in Ekonomi
Petugas tengah mengisi avtur untuk pesawat. Foto: Dokumen PPN

Petugas tengah mengisi avtur untuk pesawat. Foto: Dokumen PPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengklarifikasi apa yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik monopoli penyediaan avtur di Indonesia. Pertamina Patra Niaga menyampaikan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

BacaJuga:

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI

Laba Bersih Elnusa Melonjak 29 Persen pada Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp7,6 Triliun

Limbah Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm hingga Batik, Dorong UMKM Naik Kelas

Heppy melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan Dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.

“Pertamina akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008 yang menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” lanjut Heppy.

Sebagai badan usaha penyalur avtur, Pertamina Patra Niaga juga akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami meyakini kebijakan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat,” ujar Heppy. (srv)

Tags: AvturHarga AvturHeppy WulansariPertamina Patra Niaga

Berita Terkait.

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI
Ekonomi

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01
SDM
Ekonomi

Laba Bersih Elnusa Melonjak 29 Persen pada Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp7,6 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:04
Batik
Ekonomi

Limbah Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm hingga Batik, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:23
Perwira-PHE
Ekonomi

Strategi Hulu PHE Berbuah Manis, Produksi Stabil hingga Cadangan Bertambah

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03
L8
Ekonomi

LEPAS L8 Resmi Meluncur di Indonesia, SUV PHEV Premium Dibanderol Rp589 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Ekonomi

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2989 shares
    Share 1196 Tweet 747
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.