• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawaslu Maluku Periksa Cawagub Nomor Urut 3 atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 September 2024 - 11:18
in Nusantara
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon. (Antara)

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memeriksa calon Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku nomor urut tiga Abdullah Vanath atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Bawaslu telah memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi hari ini. Pihak pelapor dan terlapor masing-masing telah memberikan keterangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon, dilansir Antara, Kamis (26/9/2024).

BacaJuga:

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

KPU tengah memproses laporan dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Murad Ismail – Michael Wattimena (2M).

Laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut tiga, itu telah dikaji dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan rapat pleno untuk diregister. Kami sudah menjalankan prosedur itu dan sudah dilakukan pada Rabu kemarin,” ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi dari kedua belah pihak. Meski begitu, ia menyatakan, Bawaslu belum bisa menyampaikan lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan laporan pencemaran nama baik, atau laporan terkait dengan dugaan hukum lainnya, karena masih dalam proses kajian.

Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada. Untuk Pemilu dan Pemilihan presiden itu skema penanganannya 7 plus 7 atau 14 hari penanganan pelanggaran selama hari kerja. Sementara untuk Pilkada, waktunya hanya 3 plus 2 berdasarkan hari kalender.

“Jadi hari ini adalah hari pertama, dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap keterangan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor,” ucap Astuti. (dam)

Tags: Abdullah VanathBawaslu MalukuDugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5606 shares
    Share 2242 Tweet 1402
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2117 shares
    Share 847 Tweet 529
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.