INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Purworejo serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan menindak rokok ilegal di wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo pada Selasa (19/05). Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13.292 batang rokok berbagai merk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Hariyanto menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan modus yang semakin berkembang. “Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta dukungan informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Sinergi itu juga merupakan implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Seperti diketahui, bahwa salah satu penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah untuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai. Dengan menekan rokok ilegal yang beredar, penerimaan negara dari sektor cukai akan meningkat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutup Hariyanto.(ipo)










