• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Apresiasi Polisi, Kompolnas Minta 5 Pelaku Pembunuhan Bocah APH Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 23 September 2024 - 17:07
in Nusantara
Kompolnas

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan bocah APH di Banten.

“Kompolnas mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan investigasi forensik agar hasilnya valid dan tak terbantahkan,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada INDOPOS.CO.ID Senin (23/9/2024).

BacaJuga:

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Selain mengapresiasi kinerja Polri, Kompolnas juga mendorong Polri untuk menjerat ke 5 pelaku dengan hukuman setimpal.

Poengky juga meminta Polri dalam penanganan kasus tersebut menggunakan metode penyelidikan atau penyidikan kejahatan dengan metode ilmiah supaya hasilnya bisa kuat.

“Kompolnas juga mendorong penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis agar hukuman dapat diperberat, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa menjaga anak adalah tanggung jawab orang dewasa, agar perlindungan dan tumbuh kembang anak dapat terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara mengungkapkan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

“Motif tersebut adalah utang piutang, dendam, dan cemburu terkait penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID melalui selulernya Senin (23/9/2024).

Kemas menginformasikan bahwa tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan korban APH, yang merupakan anak dari A (38 tahun), adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), dan EM (30 tahun).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan A,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini, ketiga perempuan tersebut sering meminjam uang kepada ibu APH. SA dan RH sering menggunakan aplikasi pinjaman online dengan identitas ibu korban dan berjanji untuk bertanggung jawab.

“Mereka meminjam uang melalui akun A hingga mencapai Rp 75 juta. EM mengaku sakit hati kepada A karena sering dimarahi dan dibentak,” jelasnya.

Sementara itu, RH merasa cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA, yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun.

“Karena rasa kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan penculikan A sejak sebulan lalu, namun skenario itu diurungkan dan diganti dengan penculikan APH,” ucapnya.

Mereka menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon, lalu menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH.

“Di kontrakan, RH, dengan bantuan EM dan SA, menghabisi nyawa bocah tersebut. Mereka melakban wajah korban dan, dengan bantuan PN (23 tahun) dan UJ (26 tahun), membuang mayatnya ke Pantai Cihara, Lebak,” ungkapnya. (fer)

Tags: BantenBocahKompolnasPembunuhan

Berita Terkait.

Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31
sapi
Nusantara

Heboh Sapi Kurban Cap ‘TIW’ di Dekat Rumah Amien Rais, Dikirim dari Jakarta

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Pengawasan Perbatasan Bea Cukai dan TNI Sita 29 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Pemilik di Entikong

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.