• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Segini Harta Kekayaan Direktur Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys yang Ditahan KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 September 2024 - 15:35
in Nasional
Konferensi pers penetapan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara. Foto: Istimewa

Konferensi pers penetapan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, telah ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

KPK mengungkap adanya keuntungan pribadi dari penjualan lahan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Menurut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta milik Indra Sukmono Arharrys mencapai Rp7,1 miliar.

Aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi seluas 105 m²/90 m² bernilai Rp1.920.000.000. Selain itu, terdapat tanah dan bangunan di Bekasi seluas 105 m²/90 m² senilai Rp1.500.000.000 dan bangunan seluas 22,7 m² di Depok senilai Rp420.000.000, semuanya merupakan hasil sendiri.

Indra juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp674.000.000, yang terdiri dari 1 unit mobil Mitsubishi Mirage tahun 2012 senilai Rp79.000.000, 1 unit mobil Honda BRV tahun 2016 senilai Rp160.000.000, dan 1 unit mobil Toyota Voxy tahun 2019 senilai Rp435.000.000.

Indra memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5.000.000 dan tidak memiliki surat berharga. Kas dan setara kas yang dimiliki Indra berjumlah Rp4.357.648.663. Harta lainnya mencapai Rp194.455.321, sementara Indra tidak memiliki hutang. Dengan demikian, total harta mencapai Rp7.151.103.984.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula pada Februari 2019 ketika PT TEP menawarkan kerja sama dengan BUMD Sarana Jaya untuk membeli enam bidang tanah dari PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). Yoory Corneles berperan penting dalam penjualan lahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam investasi dan pengadaan lahan di Jl. Rorotan-Marunda seluas 11,7 Ha diduga melibatkan penerimaan fasilitas dari PT Totalindo Eka Persada. YCP diduga menerima valas senilai Rp 3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada. (fer)

Tags: Indra Sukmono ArharrysKPKPerumda Pembangunan Sarana Jaya
Berita Sebelumnya

Dubes Tanzania Dorong Kolaborasi Kelola Hulu Migas dengan Indonesia

Berita Berikutnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.