• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Dapat Bebani Keuangan Negara, Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling dalam RUU EBET

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 September 2024 - 01:33
in Ekonomi
M Abrar Ali CO

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero), M Abrar Ali saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) karena dianggap sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero), M Abrar Ali, menilai bahwa skema power wheeling dapat merugikan badan usaha dan keuangan negara serta para konsumen secara keseluruhan.

BacaJuga:

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

“Power wheeling lebih merupakan ‘benalu’ dalam transisi energi yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara,” ujar M Abrar Ali kepada wartawan di DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif ini, kebijakan power wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penerapan skema power wheeling dapat menjadi beban bagi Presiden Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.

“Selain itu, juga diharapkan agar kebijakan ini tidak menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang pada akhirnya malah akan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan, power wheeling merupakan mekanisme yang memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi (transmisi) milik negara secara langsung.

“Skema ini sempat ditarik dari Daftar Inventarisasi Masalah dalam pembahasan RUU EBET, namun belakangan kembali dimasukkan,” jelasnya.

Dengan skema ini, kata Abrar, pembangkit swasta dapat menjual listriknya langsung kepada masyarakat menggunakan fasilitas jaringan PLN dan membayar biaya tertentu sebagai sewa.

“Namun, pembangkit yang dapat ikut dalam skema ini hanyalah yang berasal dari energi baru terbarukan,” kata dia.

Menurut Abrar, skema ini ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Dikatakannya, SP PLN pada Rabu, 3 April 2024, telah menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR RI menyusul pernyataan Menteri ESDM di media untuk mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.

Isi pernyataan SP PLN tersebut pertama, mendukung sikap Presiden RI yang mengeluarkan skema power wheeling dari DIM RUU EBET

Kedua, menolak skema power wheeling untuk dimasukkan kembali dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena dinilai sarat dengan muatan liberalisasi di sektor ketenagalistrikan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, sikap penolakan SP PLN didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 001-021.022/PUU-I/2003 mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015 mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Terakhir, keempat, meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama.

“Demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: listrikPLNPower WheelingSerikat Pekerja PLN

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51
Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis
Ekonomi

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:31
Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak
Ekonomi

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51
ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain
Ekonomi

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32
Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh
Ekonomi

Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19
OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.