• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

2 Warga Negara Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakbar terkait Rekrutmen Scammer di Asia Tenggara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 7 September 2024 - 12:34
in Nasional
Kantor-Imigrasi-Kelas-1-co

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 Warga Negara Asing asal Tiongkok yang merekrut Warga Negara Indonesia untuk bekerja sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja. Foto: Dokumen Imigrasi Jakarta Barat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja.

Dalam operasi ini, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait proses rekrutmen tersebut.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Operasi ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan mencurigakan melalui Facebook.

“Di era teknologi yang berkembang pesat, patroli siber sangat efektif dalam mencegah kejahatan lintas negara. Ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi melakukan penyamaran untuk bertemu XF dan WS, Warga Negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok.

Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta mengikuti wawancara dan tes kemahiran komputer.

Setelah itu, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan jam kerja 12 jam sesuai waktu Amerika Serikat.

Calon pekerja dijanjikan gaji tertentu bergantung pada performa, serta fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur.

Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diminta segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai.

Setelah paspor berhasil dibuat, dua WN Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok untuk menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.

Selanjutnya, petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS di sebuah hotel di kawasan Glodok.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan enam telepon genggam. Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).

Kini, mereka telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan deportasi dan penangkalan terhadap pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam menindak WNA yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian,” ucapnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasiImigrasi JakbarKemenkumhamScammerwni

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42
KNMP
Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12
Ruang-Kelas
Nasional

5 “Dosa” Pendidikan yang Masih Menghantui Indonesia di Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1581 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.