• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Korupsi Emas, Saksi Antam Tegaskan Tidak Ada Diskon untuk Budi Said

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 September 2024 - 22:09
in Nasional
Budi-Said

Terdakwa kasus korupsi emas, Budi Said mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejagung. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus korupsi terkait komoditas emas dengan terdakwa Budi Said.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst ini menghadirkan saksi dari PT Antam Tbk, Trading & Services Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, Adityo Kusumowardhono.

BacaJuga:

BRIN Kembangkan Semikonduktor Organik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Kayu Putih

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada pemberian diskon kepada Budi Said, yang diketahui telah melakukan transaksi pembelian emas secara ritel di Butik Emas Antam.

Hakim mengonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram adalah Rp598 juta, dengan diskon maksimal untuk reseller sebesar Rp594 juta.

Ketika hakim bertanya, apakah diskon sebesar Rp530 juta mungkin diberikan, saksi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin.

Lalu, Adityo dengan tegas menjawab, “Tidak mungkin, Yang Mulia,” ujarnya.

Adityo menjelaskan bahwa kepala butik tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.

Menurutnya, pembelian Budi Said merupakan transaksi ritel, sehingga tidak ada hak diskon untuknya.

“Faktur yang diterbitkan oleh ANTAM hanya dikeluarkan setelah pembayaran diterima, dan jika terdapat kesalahan, faktur akan dibatalkan dan dilakukan pengembalian dana,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan untuk mendalami lebih lanjut kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU mendakwa Budi Said dan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto di BELM Surabaya 01, yang dikirim dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.

Jaksa menyebut Budi Said mengetahui bahwa emas yang diterima tidak sesuai spesifikasi, yaitu 41,865 kilogram, sementara pembayaran yang dilakukan adalah Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan harga resmi.

Budi Said diduga mendapatkan selisih 58,135 kilogram emas tanpa pembayaran.

JPU mendakwa Budi Said dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: Budi SaidkorupsiPT Antam TbkSidang Kasus Korupsi Emas

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

BRIN Kembangkan Semikonduktor Organik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Kayu Putih

Senin, 25 Mei 2026 - 06:37
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 05:25
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:21
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3930 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1747 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.