• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akankah Literasi Digital Dapat Mencegah dan Memberantas Judi Online?

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 1 September 2024 - 19:53
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indeks Litersi Digital Indonesia yaitu 3,54 sebelum meningkat 0,05 poin dari skala 1-5 pada tahun 2022. Peningkatan tersebut merupakan bentuk pemahaman literasi digital pengguna ruang digital di seluruh Indonesia. Walaupun begitu penyalahgunaan ruang digital akibat tidak paham literasi digital marak terjadi. Penyalahgunaan ruang digital tersebut yaitu dengan mengakses dan kecanduan judi online. Jumlah pengguna judi online khususnya pada Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp1.022 triliun menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini dapat disimpulkan jika masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami Literasi Digital dengan 4 pilarnya yaitu Keamanan Digital, Kecakapan Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan kegiatan Chip In dengan Pondok Kacang Festival bertemakan “Teknologi vs Judi Online: Membangun Kesadaran Digital Yang Sehat” sebagai bentuk respon meningkatkan tingkat Literasi Digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu,  31 Agustus 2024 di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan. Peserta kegiatan Chip In adalah masyarakat umum dan komunitas di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman literasi digital khususnya dalam pilar keamanan dan kecakapan digital, serta menekan tingkat pengguna judi online pada masyarakat.

BacaJuga:

Jelang Harkitnas, Pemerintah Percepat PSE Listrik dan BBM Terbarukan

Coaching Clinic MITA 2026, Strategi Bea Cukai Ubah Temuan Audit Menjadi Instrumen Pembinaan

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Yunita selaku Lurah Pondok Kacang Barat memulai sesi diskusi Makin Cakap Digital dengan memaparkan materi dari pilar Budaya Digital. Yunita berpendapat bahwa pengunaan judi online dapat merusak kehidupan masyarakat. Bukan hanya mengganggu mental tetapi dapat menguras habis aset yang dimiliki. Cakap digital memang harus, tetapi juga terdapat cakap digital yang buruk yaitu kecanduan judi online.

Mendukung pendapat Yunita, Herman Purba selaku Dosen PJJ Ilmu Komunikasi dan Jawara Internet Sehat Banten menyampaikan materi dari pilar keamanan digital. Herman menjelaskan kemudahan yang didapatkan di ruang digital seperti mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat melalui ruang digital, belajar online, mendapatkan peluang kerja yang semakin luas, dan dapat bergabung dengan komunitas online tersebut memiliki potensi buruk juga jika tidak memahami literasi digital. Judi online merupakan contoh buruk dari penyalahgunaan ruang digital yang tidak memahami literasi digital.

“Smartphone, berarti pengguna yang memakai smartphone juga harus cerdas!” Tutur Herman. Paham literasi digital dapat membuat masyarakat mengetahui bahaya judi online pada keamanan digital yaitu pencurian data pribadi, terjebak pinjaman online, dan resiko kejahatan kriminal.

Diskusi mengenai Teknologi vs Judi Online: Membangun Kesadaran Digital Yang Sehat dilanjutkan oleh Fajar Sidik selaku Podcast Producer yang memaparkan materi dari pilar Kecakapan Digital. Menurut Fajar, judi online tidak akan menambahkan keuntungan malah akan menimbulkan kerugian yang besar.

“Lebih baik bisnis online daripada judi online!” Ujar Fajar. Terdapat contoh akses ruang digital yang bisa menambah keuntungan dan pendapatan yaitu dengan berbisnis online. Ruang Digital sebagai sarana memulai usaha dengan menguasai kemampuan dasar mengakses media digital, mencari dan menyaring informasi untuk menentukan tren dan riset pasar, dan kemudian memanfaatkan informasi yang didapat dengan efektif untuk memulai bisnis.

Sekarang puluhan ribu masyarakat telah cakap digital dan memahami literasi digital. Masyarakat juga sudah menerapkan keamanan digital pada saat mengakses ruang digital.

Kegiatan Chip In ini merupakan salah satu rangkaian untuk meningkatkan program Makin Cakap Digital yang diadakan oleh Kemenkominfo. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.

Tags: judi onlineMakin Cakap DigitalTeknologi

Berita Terkait.

Zulhas
Nasional

Jelang Harkitnas, Pemerintah Percepat PSE Listrik dan BBM Terbarukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:03
Coaching-Clinic
Nasional

Coaching Clinic MITA 2026, Strategi Bea Cukai Ubah Temuan Audit Menjadi Instrumen Pembinaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:22
HNW
Nasional

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21
DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional
Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00
Imbas Antrean Haji Panjang, Timwas DPR: Jemaah Lansia Meningkat, Beban Tenaga Medis Kian Berat di Tahun Ini
Nasional

Imbas Antrean Haji Panjang, Timwas DPR: Jemaah Lansia Meningkat, Beban Tenaga Medis Kian Berat di Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:25
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2785 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.