• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kebijakan Harga Minyak Goreng Dianggap Tak Perhatikan Daya Beli Rakyat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:11
in Headline
Ilustrasi minyak goreng dipasarkan di super market. Foto: Dok Setkab

Ilustrasi minyak goreng dipasarkan di super market. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengubah aturan kewajiban domestic market obligation (DMO) dinilai berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen, serta mengganggu stabilitas ketersediaan minyak goreng.

Permendag 18/2024 menghapus kewajiban DMO untuk minyak curah dan mengalihkan sepenuhnya untuk MinyaKita (minyak kemasan).

BacaJuga:

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Penghapusan minyak curah sudah pasti membawa konsekuensi naiknya biaya produksi, kenaikan itu dibebankan kepada rakyat atau konsumen.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai, kebijakan tersebut lahir di waktu yang tidak tepat. Saat ini daya beli masyarakat sedang terpuruk, baik di masyarakat kelas bawah maupun masyarakat kelas menengah bawah. Belum lagi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri.

“Saya merasa heran, mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini di saat daya beli masyarakat menurun. Jelas kondisi tersebut membebani rakyat kecil,” kata Amin di Jakarta, Kamis (28/8/2024).

“Semestinya kondisi perekonomian rakyat harus menjadi pertimbangan juga, jangan hanya melihat dari sisi pengusaha sawit saja,” tambahnya.

Jika tidak dilakukan penyesuaian kebijakan, situasi tersebut semakin membebani masyarakat, terlebih jomplangnya antara pendapatan. Terutama di kalangan pekerja, cenderung stagnan dengan laju inflasi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), namun faktanya harga riil di tingkat konsumen selalu lebih tinggi dari HET,” ujar Amin.

Selain itu, basis kewajiban DMO sendiri didasarkan pada volume ekspor yang dilakukan produsen minyak sawit (CPO) dan turunannya, sehingga rujukan harga yang digunakan pengusaha pun pada harga internasional.

Di tengah nilai tukar rupiah yang terus terpuruk dibandingkan sejumlah mata uang global, terutama Dolar AS maupun Euro, hal itu berdampak pada kenaikan harga minyak goreng untuk pasar dalam negeri, termasuk MinyaKita.

“Saya berharap pemerintah tidak hanya memberikan kebijakan relaksasi bagi pengusaha, namun juga mengeluarkan kebijakan yang bisa meringankan beban rakyat,” imbuhnya. (dan)

Tags: DPR RIharga minyak goreng

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Headline

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37
hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.