• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tipu Korban Miliaran Rupiah, Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:51
in Nasional
Tersangka kasus penipuan yang juga sebagai jaksa gadungan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

Tersangka kasus penipuan yang juga sebagai jaksa gadungan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang berinisial CAN yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus berpura-pura menjadi jaksa.

CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan.

BacaJuga:

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.

“Korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) sebagai pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terlapor, yaitu pelaku CAN, yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, atas laporan itu, pelaku CAN bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang kejaksaan.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa dirinya sebenarnya bukan seorang jaksa,” ujarnya.

Harli menjelaskan, sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar.

“Pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007, namun komunikasi di antara mereka tidak intens, dan hubungan mereka semakin memburuk,” jelasnya.

“Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022, ketika CAN menghubungi Indah melalui Facebook Messenger dan meminta bantuan uang sebesar Rp6.000.000 untuk pengobatan ibunya di rumah sakit,” imbuhnya.

Ia pun menuturkan, Indah, yang telah memaafkan kesalahan-kesalahan CAN sebelumnya, memberikan uang tersebut. CAN berjanji akan mengembalikannya pada 22 Januari 2022.

“Kemudian, CAN kembali meminjam uang dari Indah dengan alasan bahwa aset-asetnya sedang dibekukan oleh Kejagung,” tuturnya.

Menurut pengakuan CAN kepada Indah, aset-aset yang dibekukan termasuk rumah, mobil, motor, rekening di Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

“Uang tersebut telah dihabiskan oleh pelaku CAN untuk berjudi online dan menjalani gaya hidup mewah, karena CAN sebenarnya tidak memiliki pekerjaan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaksa Gadungankasus penipuanKejagungpenipuan

Berita Terkait.

Konsep Otomatis
Nasional

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 09:50
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18 September 2026 - 09:03
Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
Nasional

Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 07:41
guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5037 shares
    Share 2015 Tweet 1259
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.