• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tipu Korban Miliaran Rupiah, Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:51
in Nasional
Tersangka kasus penipuan yang juga sebagai jaksa gadungan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

Tersangka kasus penipuan yang juga sebagai jaksa gadungan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang berinisial CAN yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus berpura-pura menjadi jaksa.

CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan.

BacaJuga:

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.

“Korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) sebagai pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terlapor, yaitu pelaku CAN, yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, atas laporan itu, pelaku CAN bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang kejaksaan.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa dirinya sebenarnya bukan seorang jaksa,” ujarnya.

Harli menjelaskan, sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar.

“Pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007, namun komunikasi di antara mereka tidak intens, dan hubungan mereka semakin memburuk,” jelasnya.

“Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022, ketika CAN menghubungi Indah melalui Facebook Messenger dan meminta bantuan uang sebesar Rp6.000.000 untuk pengobatan ibunya di rumah sakit,” imbuhnya.

Ia pun menuturkan, Indah, yang telah memaafkan kesalahan-kesalahan CAN sebelumnya, memberikan uang tersebut. CAN berjanji akan mengembalikannya pada 22 Januari 2022.

“Kemudian, CAN kembali meminjam uang dari Indah dengan alasan bahwa aset-asetnya sedang dibekukan oleh Kejagung,” tuturnya.

Menurut pengakuan CAN kepada Indah, aset-aset yang dibekukan termasuk rumah, mobil, motor, rekening di Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

“Uang tersebut telah dihabiskan oleh pelaku CAN untuk berjudi online dan menjalani gaya hidup mewah, karena CAN sebenarnya tidak memiliki pekerjaan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaksa Gadungankasus penipuanKejagungpenipuan

Berita Terkait.

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32
Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai
Nasional

Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai

Senin, 20 April 2026 - 22:07
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Senin, 20 April 2026 - 21:42
seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.