• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jalin Sinergi, Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:02
in Nusantara
Konferensi pers penyidikan terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Jumat (23/8/2024). Foto: Humas Bea Cukai

Konferensi pers penyidikan terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Jumat (23/8/2024). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers penyidikan terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti lewat koordinasi dan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, dan Bea Cukai Pasuruan. “Hasilnya penindakan pun kami lakukan pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kec. Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur,” sambungnya.

BacaJuga:

BNNP Banten Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2025

Dampingi Menko PMK dan Kapolri, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Hatta menjelaskan, ada dua pelaku yang diamankan, yaitu M (45) dan A (46) yang mengaku mendapat pita cukai palsu dari R di Malang untuk selanjutnya dijual kepada AN di Jember, yang keduanya masih dalam proses pengejaran.

“Dari penindakan tersebut, kami menindak barang bukti berupa 62.517 keping pita cukai yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh tim ahli Perum Peruri. Rinciannya 60.972 keping jenis SKT dan 1.545 keping jenis SKM yang berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp101.625.372,” jelasnya.

Tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai PasuruanPita Cukai PalsuSinergi
Berita Sebelumnya

Empat Klien Bapas Jakarta Pusat Dapat Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama

Berita Berikutnya

Ditjenpas Gelar FGD Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran

Berita Terkait.

bnnp-banten
Nusantara

BNNP Banten Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:38
andrasoni
Nusantara

Dampingi Menko PMK dan Kapolri, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:16
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.58.19
Nusantara

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:05
WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
Berita Berikutnya
Ditjenpas Gelar FGD Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran

Ditjenpas Gelar FGD Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.