• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pilkada Tak Perlu Lagi Syarat Kursi DPRD, Ini Ketentuan yang Masih Harus Dipenuhi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:15
in Nasional
Gd-Mk-4

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

Ahli Hukum Pemilu dan Pilkada Said Salahudin mengatakan, berdasarkan Putusan MK syarat pengusulan paslon pilkada oleh Parpol (partai politik)/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).

BacaJuga:

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

DPR Kaji Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

“MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah,” ujar Said Salahudin.

Ia menyebut, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

“Untuk Pilgub DPT sampai dengan 2 juta atau 10 persen suara sah,” bebernya.

Lalu, DPT > 2 juta – 6 juta atau 8,5 persen suara sah, DPT > 6 juta – 12 juta atau 7,5 persen suara sah dan DPT > 12 juta atau 6,5 persen suara sah.

“Untuk Pilbup/ Pilwako DPT sampai dengan 250 ribu atau 10 persen suara sah, DPT > 250 ribu – 500 ribu atau 8,5 persen suara sah, DPT > 500 ribu – 1 juta atau 7,5 persen suara sah dan DPT > 1 juta atau 6,5 persen suara sah,” ungkapnya. (nas)

Tags: DPRDMahkamah KonstitusiPilkada Jakarta
Berita Sebelumnya

Sah Jadi Kontestan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Hanya Ikuti Skenario Tuhan

Berita Berikutnya

Timses Dharma-Kun: Tak Ada Niat Kami Manipulasi Data Siapapun

Berita Terkait.

dprri
Nasional

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

Jumat, 14 November 2025 - 17:07
KKP
Nasional

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

Jumat, 14 November 2025 - 16:17
DASCO
Nasional

DPR Kaji Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 14:36
umkm
Nasional

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Jumat, 14 November 2025 - 11:17
beras
Nasional

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

Jumat, 14 November 2025 - 10:47
airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
Pelaksanaan-Pemilu-2

Timses Dharma-Kun: Tak Ada Niat Kami Manipulasi Data Siapapun

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.