• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab Banjir Kritikan, BPIP Akhirnya Putuskan Ini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:56
in Nasional
Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara Nusantara. (Dok Setkab)

Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara Nusantara. (Dok Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengizinkan, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri tingkat nasional tetap menggunakan jilbab saat bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024.

BPIP menegaskan, mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI justru membolehkan anggota paskibraka 2024 putri menggunakan jilbab. Itu disampaikan pada, Rabu (14/8/2024) di Jakarta.

BacaJuga:

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

“Yang menyatakan, bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Pihaknya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf, yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait, dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri tingkat pusat tahun 2024,” ucap Yudian.

Semula BPIP mengatakan, para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Ketentuan lepas jilbab berlaku saat pengukuhan baru-baru ini dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” ujad Yudian terpisah, kemarin.

Bahkan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Dalihnya sejak awal seragam dan atribut paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Itu tertuang dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” imbuh Yudian. Namun, ketentuan itu mendapat respons negatif dari banyak pihak, terutama pemuka agama dan kalangan akademisi. (dan)

Tags: BPIPLarangan Paskibraka BerhijabPaskibrakaPaskibraka PutriPengibaran Bendera

Berita Terkait.

Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.