• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Perluas Stratifikasi Tarif Listrik, ENTREV Nilai Kebijakan Ini Bisa Tingkatkan Awarness Masyarakat Untuk Electriclifestyle

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 6 Agustus 2024 - 05:35
in Ekonomi
Entrev

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik dengan memperlebar batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), dengan penerbitan PERMEN ESDM No.7 Tahun 2024. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong gaya hidup baru yaitu eletriclifestyle.

Boyke Lakaseru, National Project Manager ENTREV (Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles in Indonesia), menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan stratifikasi tarif listrik yang diterapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BacaJuga:

Tolak Swasembada Pangan di Tengah Fakta Surplus, IRRI: Itu Bukan Kritik Tapi Penyesatan

Antisipasi Risiko Sejak Dini, PDC Bangun Sistem Kepatuhan Terintegrasi

Kolaborasi Indonesia-Jepang, Bioetanol Lampung Bidik E10 hingga E20

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menerapkan stratifikasi tarif listrik. Kebijakan ini tidak hanya memastikan tarif listrik tetap stabil, tetapi juga memberikan dorongan signifikan terhadap keandalan pasokan listrik dan peningkatan iklim bisnis di Indonesia,” ujar Boyke.

Boyke menambahkan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Stratifikasi tarif listrik ini sejalan dengan kebutuhan untuk menyediakan pasokan listrik yang handal dan efisien bagi sektor-sektor strategis, termasuk pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Dengan kebijakan ini, diharapkan proses transisi ke kendaraan listrik akan semakin lancar dan cepat.” kata Boyke.

Selain itu, Boyke menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara berbagai pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait manfaat kendaraan listrik. “Perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program ini. Kami juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keuntungan beralih ke kendaraan listrik, baik dari segi lingkungan maupun ekonomis, untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung ekonomi hijau,” tambahnya.

Seiring dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dari tahun 2023 hingga 2024, jumlah kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kebijakan stratifikasi tarif listrik ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan tersebut dan membawa Indonesia lebih dekat kepada tujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan.

Boyke juga menyoroti dampak positif dari kebijakan ini terhadap peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Dengan adanya stratifikasi tarif listrik, biaya operasional untuk mengisi daya kendaraan listrik akan menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Hal ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang pada akhirnya akan meningkatkan adopsi kendaraan listrik secara signifikan. Ini adalah langkah strategis untuk mencapai target nasional dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara.” kata Boyke. (srv)

Tags: ElectriclifestyleENTREVkementerian esdmSPBKLUspkluTarif Listrik

Berita Terkait.

Beras
Ekonomi

Tolak Swasembada Pangan di Tengah Fakta Surplus, IRRI: Itu Bukan Kritik Tapi Penyesatan

Selasa, 21 April 2026 - 18:38
Workshop
Ekonomi

Antisipasi Risiko Sejak Dini, PDC Bangun Sistem Kepatuhan Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:27
Kolaborasi Indonesia-Jepang, Bioetanol Lampung Bidik E10 hingga E20
Ekonomi

Kolaborasi Indonesia-Jepang, Bioetanol Lampung Bidik E10 hingga E20

Selasa, 21 April 2026 - 17:07
Tring
Ekonomi

Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:46
Maman
Ekonomi

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

Selasa, 21 April 2026 - 16:06
Veritask
Ekonomi

AiYU Meluncur, Veritask Bawa Agentic AI Hukum Pertama dengan Traceability Penuh di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.