• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Terima Dipecat, Mantan Ketua DPW Perindo Maluku Utara Gugat Kepengurusan Hary Tanoe ke PTUN

Laurens laurens by Laurens laurens
Minggu, 28 Juli 2024 - 15:05
in Nasional
muktico

Mantan Ketua DPW Maluku Utara Mukti Baba melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Perindo di bawah kepemimpinan Hary Tanoesudibjo. (Dok. pribadi)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Maluku Utara (Malut), Mukti Baba, menggugat kepengurusan DPP Perindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilakukan Mukti Baba, karena menilai pemecatan terhadap dirinya sebagain Ketua DPW Malut pada Mei 2024 tidak sah lantaran kepengurusan DPP Hary Tanoesoedibyo harusnya sudah berakhir sejak 2019.

“Sehubungan dengan pemberhentian dan atau pemecatan secara semena mena terhadap kami selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Maluku Utara melalui SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024 yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibdjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq tanggal 29 Mei 2024 maka pada kemarin tanggal 26 Juli tahun 2024 kami bersama Tim Advokat dari Kantor Law Firm Lukmanul Hakim & Partners telah mendaftarkan permohonan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta dengan nomor registrasi perkara No :259/G/2024/PTUN.JKT,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Dikatakan Mukti, subtansi permohonan gugatan berkaitan dengan dugaan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik tidak cemat dalam menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo khusunya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024.

“Ketidakcermatan Menteri Hukum dan HAM RI dalam mengesahkan perubahan demi perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo menurut kami setidaknya sudah di mulai dari sejak berakhirnya pemilu tahun 2019 antara lain perubahan tahun 2021, perubahan tahun 2022 dan perubahan tahun 2024 ini,” ujarnya.

Hal itu, kata Mukti, karena masa jabatan pengurus DPP Partai Perindo adalah 5 tahun di hitung dari bulan Juli Tahun 2014 sejak AD-ART pertama di sahkan. tetapi setelah berakhirnya masa Kepengurusan 5 Tahun itu Hary Tanoesoedibdjo selaku Ketua Umum tidak kunjung melaksanakan Kongres untuk memilih Ketua Umum yang baru sebagaimana amanat AD-ART sampai saat ini.

“Alih-alih melaksanakan Kongres sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi Partai yang dilaksanakan setiap lima tahun, Hary Tanoe justeru melakukan perubahan demi perubahan terhadap AD-ART Partai dimana salah salah satu perubahan yang paling fundamental adalah merubah pasal yang mengatur tentang kongres untuk memilih Ketua Umum menjadi kongres untuk memilih anggota luar biasa Majelis Persatuan Partai (MPP) yang di pimpinnya sendiri,”katanya

Seharusnya, terang Mukti, ketika periode pertama kepengurusan tahun 2014-2019 berakhir, maka DPP wajib menyelenggarakan kongres dan Ketua umum terpilih hasil kongres yang pertama itulah yang di daftarkan oleh Majelis Persatuan Partai ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.

“Yang terjadi sebaliknya Kongres pertama tidak di laksanakan tapi MPP justru mengesahkan struktur baru dengan terlebih dahulu merubah AD-ART. Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya partai Perindo adalah perilaku anti demokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Partai Perindo,” ucapnya.

“Berdasarkan beberapa alasan di atas maka kami melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar agar SK SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No,. M.HH-03. Ah.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode tahun 2022-2027 dicabut,” tegasnya menambahkan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelum gugatan ini di daftarkan ke pengadilan tata usaha negara, pihaknya juga sudah mengirimkan notivikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud.

“Demikian halnya notivikasi kami kirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo agar mencabut SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024,” pungkasnya. (dil)

Tags: Gugat Kepengurusan Hary TanoeMantan Ketua DPW Perindo Maluku UtaraPTUN
Previous Post

Buka Kejuaraan Menembak Pengayoman Cup 2024, Menkumham Sebut Manfaatnya Bagi Kemampuan Pegawai

Next Post

KPU Sidoarjo Tekankan Sinergitas Media dan Penyelenggara Pilkada 2024

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.48.58
Nasional

Polemik Utang Whoosh, Pengamat Transportasi Sebut Proyek Kereta Cepat Dipaksakan

Kamis, 6 November 2025 - 14:04
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.38.12
Nasional

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen

Kamis, 6 November 2025 - 13:23
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.32.30
Nasional

Cetak Saintis dari Kalangan Madrasah, Ini yang Dilakukan Kemenag

Kamis, 6 November 2025 - 12:56
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.49.40
Nasional

BKSAP DPR Targetkan Panja AI Selesai Dua Bulan, Selaraskan Gagasan PBB

Kamis, 6 November 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.47.57
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Kamis, 6 November 2025 - 09:50
satori
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Aset Seni Senilai Rp 10 Miliar dari Satori

Kamis, 6 November 2025 - 06:06
Next Post
adim

KPU Sidoarjo Tekankan Sinergitas Media dan Penyelenggara Pilkada 2024

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.