• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim MK Cecar Politisi yang Uji Materi UU DKJ

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 Juli 2024 - 07:07
in Headline
mk

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat memberi nasihat kepada pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Selasa (23/07/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar Politisi Partai Demokrat Taufiqurrahman yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ).

Menurut Enny, pokok permohonan Taufiqurrahman seolah-olah menginginkan Mahkamah untuk membuat undang-undang baru, bukan menguji inkonstitusionalitas pasal suatu undang-undang.

BacaJuga:

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

“Ini kelihatannya yang mau diminta ini adalah membuat undang-undang baru, bukan undang-undang kekhususan Jakarta,” ujar Enny saat memberi nasihat kepada pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Selasa.

Pada perkara ini, Taufiqurrahman ingin MK mengatur agar wali kota atau bupati yang memimpin kota/kabupaten di Jakarta dipilih oleh rakyat. Selain itu, dia juga menginginkan daerah otonom di Jakarta diterapkan sampai ke tingkat kabupaten/kota.

Terkait permohonan itu, Enny menjelaskan bahwa kota/kabupaten administratif di Jakarta merupakan konsekuensi Jakarta menyandang status daerah khusus.

“Kalau kemudian ingin diubah oleh prinsipal, seperti daerah yang menjalankan desentralisasi pada umumnya, ya, jangan dikasih nomenklatur sebagai daerah khusus di sini,” kata Enny.

Menurut dia, Taufiqurrahman harus memahami Undang-Undang DKJ secara menyeluruh. Enny pun mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon akibat keberlakuan norma pasal yang digugat.

“Kekhususan itu salah satunya adalah yang dipilih (oleh rakyat) itu gubernur dan wakil gubernur. Selebihnya itu, wali kota/bupati itu dia tidak dipilih. Tetapi, ada perangkat lainnya juga, DPRD kota/kabupaten juga tidak dipilih. Ini yang perlu dilihat dalam satu kesatuan, ya. Kerugiannya di mana kalau begitu dari prisipal ini?” kata dia.

Lebih lanjut, Enny mengatakan Undang-Undang DKJ yang mengatur pemimpin tingkat kota administratif tidak dipilih langsung oleh rakyat sama halnya dengan kekhususan yang diberikan kepada daerah lain, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami di DIY, kebetulan Pak Ketua (Suhartoyo) dan saya sama-sama dari DIY, sampai kapan pun tidak bisa mencalonkan sebagai gubernur karena gubernurnya memang dia harus secara khusus dari Kasultanan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Enny, pemohon perlu menawarkan argumentasi hukum yang luar biasa untuk meyakinkan MK mengabulkan permohonannya.

“Perlu usaha yang sangat luar biasa untuk bisa meyakinkan di mana letak pertentangannya itu karena kekhususannya beda-beda. Kekhususan Aceh, Papua, DIY beda, begitu juga kekhususan di Daerah Khusus Jakarta,” imbuh Enny.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang DKJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945.

Selain itu, Taufiqurrahman juga meminta kepada MK agar memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk membentuk undang-undang tentang kota/kabupaten otonom di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Pemohon diberi nasihat dan waktu untuk memperbaiki permohonannya maksimal hingga 5 Agustus 2024. (bro)

Tags: hakim mkMKpolitisiUji Materi UU DKJ

Berita Terkait.

Febrie
Headline

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43
Kejagung-RI
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:23
Mobil
Headline

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03
anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan
Headline

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52
Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.