• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim MK Cecar Politisi yang Uji Materi UU DKJ

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 Juli 2024 - 07:07
in Headline
mk

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat memberi nasihat kepada pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Selasa (23/07/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar Politisi Partai Demokrat Taufiqurrahman yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ).

Menurut Enny, pokok permohonan Taufiqurrahman seolah-olah menginginkan Mahkamah untuk membuat undang-undang baru, bukan menguji inkonstitusionalitas pasal suatu undang-undang.

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

“Ini kelihatannya yang mau diminta ini adalah membuat undang-undang baru, bukan undang-undang kekhususan Jakarta,” ujar Enny saat memberi nasihat kepada pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Selasa.

Pada perkara ini, Taufiqurrahman ingin MK mengatur agar wali kota atau bupati yang memimpin kota/kabupaten di Jakarta dipilih oleh rakyat. Selain itu, dia juga menginginkan daerah otonom di Jakarta diterapkan sampai ke tingkat kabupaten/kota.

Terkait permohonan itu, Enny menjelaskan bahwa kota/kabupaten administratif di Jakarta merupakan konsekuensi Jakarta menyandang status daerah khusus.

“Kalau kemudian ingin diubah oleh prinsipal, seperti daerah yang menjalankan desentralisasi pada umumnya, ya, jangan dikasih nomenklatur sebagai daerah khusus di sini,” kata Enny.

Menurut dia, Taufiqurrahman harus memahami Undang-Undang DKJ secara menyeluruh. Enny pun mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon akibat keberlakuan norma pasal yang digugat.

“Kekhususan itu salah satunya adalah yang dipilih (oleh rakyat) itu gubernur dan wakil gubernur. Selebihnya itu, wali kota/bupati itu dia tidak dipilih. Tetapi, ada perangkat lainnya juga, DPRD kota/kabupaten juga tidak dipilih. Ini yang perlu dilihat dalam satu kesatuan, ya. Kerugiannya di mana kalau begitu dari prisipal ini?” kata dia.

Lebih lanjut, Enny mengatakan Undang-Undang DKJ yang mengatur pemimpin tingkat kota administratif tidak dipilih langsung oleh rakyat sama halnya dengan kekhususan yang diberikan kepada daerah lain, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami di DIY, kebetulan Pak Ketua (Suhartoyo) dan saya sama-sama dari DIY, sampai kapan pun tidak bisa mencalonkan sebagai gubernur karena gubernurnya memang dia harus secara khusus dari Kasultanan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Enny, pemohon perlu menawarkan argumentasi hukum yang luar biasa untuk meyakinkan MK mengabulkan permohonannya.

“Perlu usaha yang sangat luar biasa untuk bisa meyakinkan di mana letak pertentangannya itu karena kekhususannya beda-beda. Kekhususan Aceh, Papua, DIY beda, begitu juga kekhususan di Daerah Khusus Jakarta,” imbuh Enny.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang DKJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945.

Selain itu, Taufiqurrahman juga meminta kepada MK agar memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk membentuk undang-undang tentang kota/kabupaten otonom di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Pemohon diberi nasihat dan waktu untuk memperbaiki permohonannya maksimal hingga 5 Agustus 2024. (bro)

Tags: hakim mkMKpolitisiUji Materi UU DKJ

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.