• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Komitmen untuk Layanan Haji yang Lebih Baik, BPKH Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 Juli 2024 - 23:33
in Ekonomi
co

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 30 Bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027, di Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: BPKH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 30 Bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Penandatanganan yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (22/7/2024), dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Kukuh Rahardjo, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi dan 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

BacaJuga:

PHM Catat Kemajuan Strategis, Platform Manpatu Resmi Terpasang di Lepas Pantai Mahakam

Buku “Direktur di Usia 29 Tahun” Ungkap Formula Sukses Tujuh E ala Edi Permadi

Penguatan Dolar AS Tekan Harga Emas, Kemendag Turunkan HPE dan HR

Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” kata Fadlul, Senin (22/7/2024)

Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

“Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi.

BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya. (ibs)

Tags: Bank SyariahbpkhhajiLayanan Haji

Berita Terkait.

Mendiktisaintek: Harus Ada Penguatan Transformasi Pendidikan Tinggi Berkelanjutan
Ekonomi

PHM Catat Kemajuan Strategis, Platform Manpatu Resmi Terpasang di Lepas Pantai Mahakam

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:57
Buku “Direktur di Usia 29 Tahun” Ungkap Formula Sukses Tujuh E ala Edi Permadi
Ekonomi

Buku “Direktur di Usia 29 Tahun” Ungkap Formula Sukses Tujuh E ala Edi Permadi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:21
Sambut Liburan Sekolah, Hotel Osaka PIK2 Tawarkan Pengalaman Menginap Seru untuk Keluarga
Ekonomi

Penguatan Dolar AS Tekan Harga Emas, Kemendag Turunkan HPE dan HR

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:31
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Ekonomi

Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Hasilkan Devisa dan Dukung Ekonomi Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:02
Penghargaan
Ekonomi

Berdayakan Petani Gula Aren dan Jaga Hutan Cianjur, BSI Maslahat Raih Penghargaan Excellent

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:19
btn
Ekonomi

Jurus Baru BTN: Bangun Ekosistem Raksasa untuk Perkuat CASA dan Transaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.