• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:06
in Nasional
Kegiatan forum dengar pendapat publik untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Ditjen Imigrasi)

Kegiatan forum dengar pendapat publik untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum dengar pendapat publik untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam forum dengar pendapat publik tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

BacaJuga:

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

“Penting bagi kita untuk memiliki regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (19/7/2024).

Pernyataan tersebut disetujui oleh Fahri Bachmid, seorang Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, yang juga merupakan salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Fahri menegaskan bahwa undang-undang harus dirancang dengan fleksibilitas yang memadai untuk mengakomodasi visi negara dalam jangka waktu minimal 20 tahun ke depan.

Ia juga menyoroti bahwa pada saat pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, belum terdapat antisipasi yang memadai terhadap kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi saat ini.

Dalam Dengar Pendapat Publik tersebut, dibahas mengenai perubahan dalam RUU Keimigrasian yang meliputi enam pasal perubahan, mencakup aspek pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali untuk pemegang Izin Tinggal Tetap, serta sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menggarisbawahi perlunya akselerasi dalam pengadaan sarana dan prasarana serta pelaksanaan tugas keimigrasian yang semakin kompleks saat ini.

Narasumber dari Universitas Gadjah Mada, Ardianto, menyoroti insiden kematian petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang terjadi di tangan deteni asal Uzbekistan, yang sempat menjadi sorotan media.

Aspirasi juga disampaikan oleh pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, seperti Kantor Imigrasi Atambua, yang menekankan urgensi perlunya alat keamanan untuk melindungi petugas di lapangan yang berisiko tinggi serta mengancam keselamatan petugas baik fisik maupun psikologis.

Penerapan alat keamanan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan petugas, dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, diusulkan penambahan norma yang memungkinkan kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing demi kepentingan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Kedaulatan Negara. (fer)

Tags: ditjen imigrasiKementerian KumHAMRUU Keimigrasian

Berita Terkait.

Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48
Pemeriksaan
Nasional

MIND ID Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Setiap Daerah Operasional

Senin, 20 April 2026 - 10:28
zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.