• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terkait Korupsi RSUD AWS, Kejati Kaltim Geledah Sebuah Rumah di Perum SBT Permai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Juli 2024 - 11:30
in Nusantara
Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di rumah YO terkait dugaan korupsi TPP RSUD AWS. (ANTARA)

Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di rumah YO terkait dugaan korupsi TPP RSUD AWS. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kediaman YO di Perum SBT Permai Blok BQ Nomor 02, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto seperti dilansir Antara, Jumat (197/2024).

Dijelaskan penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian dari penelusuran alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD AWS pada 7 Mei 2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Kelurahan Simpang Pasir, dua buah laptop, serta satu buah iPad.

Kemudian barang bukti lainnya berupa satu buah tablet, lima unit HP, dua buah drone, tiga buah air soft gun, satu unit senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, hingga 11 bukti kuitansi pembelian tanah kavling.

Toni menceritakan, dugaan Tipikor tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

Manipulasi dilakukan dengan memasukkan nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. TPP tersebut kemudian dicairkan ke rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.977.339.000.

“Saat ini, perhitungan finalisasi kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim,” terang Toni. (wib)

Tags: Kejati KaltimKorupsi RSUD AWSPerum SBT Permai

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.