• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri? Simak Aturannya agar Bebas Bea Masuk

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 12 Juli 2024 - 21:09
in Nasional
Petugas-BC-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan.

Lantas, tahukah kamu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

BacaJuga:

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.

Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, untuk mendapatkan pembebesan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.

Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” jelas Encep.

Kemudian, dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. “Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep. (ipo)

Tags: Bea Cukaijual beliMarketplacePembebasan Bea Masuk

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:11
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
bc2
Nasional

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27
demonstrasi
Nasional

Students Begin Gathering Outside House of Representatives Building This Afternoon, Raising Issues from Free Nutritious Meals Program to Fuel Prices

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:48

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.