• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 Juli 2024 - 21:32
in Nasional
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin sidang pembentukan Pansus Angket Haji 2024 di Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Dok. Humas DPR)

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin sidang pembentukan Pansus Angket Haji 2024 di Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Dok. Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu orang (setelah ada tambahan kuota 20 ribu) jemaah untuk reguler dan khusus yang jadi pemantik terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Agket oleh DPR RI, mengundang beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidaklah salah.

BacaJuga:

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh kementerian. Termasuk pembagian tambahan kuota haji. Hal ini disampaikan

Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221 ribu jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.

Kemudian ada tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga totalnya menjadi 241 ribu jemaah. Lalu, Pasal 9 menjelaskan, untuk kuota haji tambahan selanjutnya diatur atau ditetapkan oleh menteri agama lewat Peraturan Menteri (Permen).

Sehingga, ketika kuota haji tambahan sebesar 20 ribu dibagi rata, sebanyak 10 ribu untuk haji reguler (menjadi 213.320) dan 10 ribu untuk haji khusus (menjadi 27.680), menurut Mustolih, tidak apa-apa.

“Secara regulasi Kemenag tidak menyalahi. Ngunci di situ. Dari aspek regulasi aman,” katanya.

Mustolih yang juga Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menegaskan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif.

Hal itu bila mengacu pada Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD). Apalagi kemudian alasan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan dengan Panja DPR.

“Bobotnya kalau ditimbang ya jauh. Kemenag tidak menyalahi regulasi. Tapi kalau kemudian DPR membuat Pansus dengan alasan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi kan tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Harusnya cukup di Panja, dievaluasi di level-level itu,” kata dia.

Mustolih menjelaskan, secara substansial ada banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan lebih layak untuk di-Pansuskan oleh DPR. Ia mencontohkan kasus judi online, penipuan online, kemudian pencurian data pribadi, yang memang membuat gelisah publik secara masif akhir-akhir ini.

“Lha, isu haji ini tidak mencerminkan kegelisahan publik. Tidak masif, tidak terstruktur dan tidak meluas,” jelas Mustolih.

Kemudian secara teknis, kata dia, Pansus juga dipaksa dibuka pada akhir periode. Di sisi lain, masa operasional haji belum selesai karena masih menyisakan 14 hari lagi. Kemudian nanti terbentur masa reses anggota, lalu bulan berikutnya anggota dewan baru juga sudah mulai masuk.

“Masak penyelenggaraan haji belum selesai kok menterinya dipanggil. Jadi saya ragu ini (Pansus) akan tuntas. Pansus ini problematis. Ini akan menjadi pertaruhan reputasi DPR,” tutur Mustolih.

Dalam beberapa waktu belakangan ini, ada beberapa Pansus yang kemudian tidak jelas ending-nya. Contohnya, kata dia, Pansus soal tenaga kerja asing yang menguap begitu saja. Lalu, ada Pansus soal kecurangan pemilihan umum (pemilu) yang tidak jelas terealisasi atau tidak.

“Jadi, dari segi teori boleh-boleh saja DPR membuat Pansus, tapi lebih baik dilihat dulu urgensinya, menyangkut hajat hidup orang banyak atau tidak. “Kalau memang pertimbangannya itu (urgensi), kasus judi online itu lebih urgen,” pungkas Mustholih.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyayangkan, tuduhan miring anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap kinerja petugas haji tahun 2024.

Menurut Buya Anwar, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Buya Anwar menilai petugas haji sudah bekerja dengan baik. Apalagi, ada jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas. Buya Anwar juga mengaku telah berdiskusi dengan banyak pihak.

Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.

“Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan,” pungkas Buya Anwar. (nas)

Tags: hajikemenagPansus HajiPansus Hak Angket HajiTimwas Haji

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35
May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern
Nasional

May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern

Kamis, 30 April 2026 - 22:01
KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur
Nasional

KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1408 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.