• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan PN Bandung Terkait Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM: Kami Hormati Itu

Laurens laurens by Laurens laurens
Senin, 8 Juli 2024 - 15:31
in Headline
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Indopos.co.id/Nasuha)

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Indopos.co.id/Nasuha)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional (Komnas) HAM (Hak Asasi Manusia) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusannya PN Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Selanjutnya, menurut dia, Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina.

“Pascaputusan praperadilan PN Bandung kami akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengemukakan, pertimbangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

“Sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, maka termohon berkewajiban hukum melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemohon,” kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Menimbang bahwa terkait dalil termohon, termohon dalam jawabannya pada halaman 27-28 yang pada pokoknya menegaskan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi syarat-syarat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat angka 14 UU Nomor 8 1981 tentang Hukum Aara Pidana. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 dan ketentuan lainnya.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ucap Eman.

Hakim tidak sependapat dengan termohon maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dulu terhadap calon tersangka.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” jelas Eman.

“Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam Putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan,” sambungnya.

Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. “Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman.

Setelah putusan tersebut dibacakan, maka pihak kepolisian harus membebaskan yang bersangkutan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,” tegas Eman. (nas)

Tags: Kasus Vina CirebonKomnas HAMPegi Setiawanpn bandungPraperadilanVina Cirebon
Previous Post

Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan atas Partisipasi P4GN di Provinsi Banten

Next Post

Tantangan Digitalisasi Pendidikan, Dompet Dhuafa Dorong para Guru Se-Indonesia Tingkatkan Inovasi

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
Tantangan Digitalisasi Pendidikan, Dompet Dhuafa Dorong para Guru Se-Indonesia Tingkatkan Inovasi

Tantangan Digitalisasi Pendidikan, Dompet Dhuafa Dorong para Guru Se-Indonesia Tingkatkan Inovasi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.