• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan PN Bandung Terkait Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM: Kami Hormati Itu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 8 Juli 2024 - 15:31
in Headline
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Indopos.co.id/Nasuha)

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Indopos.co.id/Nasuha)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional (Komnas) HAM (Hak Asasi Manusia) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusannya PN Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Selanjutnya, menurut dia, Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina.

“Pascaputusan praperadilan PN Bandung kami akan melanjutkan pemantauan dan penyelesaian penyelidikan kasus pembunuhan Vina,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengemukakan, pertimbangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

“Sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, maka termohon berkewajiban hukum melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemohon,” kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Menimbang bahwa terkait dalil termohon, termohon dalam jawabannya pada halaman 27-28 yang pada pokoknya menegaskan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi syarat-syarat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat angka 14 UU Nomor 8 1981 tentang Hukum Aara Pidana. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 dan ketentuan lainnya.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ucap Eman.

Hakim tidak sependapat dengan termohon maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dulu terhadap calon tersangka.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” jelas Eman.

“Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam Putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan,” sambungnya.

Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. “Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman.

Setelah putusan tersebut dibacakan, maka pihak kepolisian harus membebaskan yang bersangkutan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,” tegas Eman. (nas)

Tags: Kasus Vina CirebonKomnas HAMPegi Setiawanpn bandungPraperadilanVina Cirebon

Berita Terkait.

Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.