• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pertimbangan Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 8 Juli 2024 - 12:33
in Headline
Pegi-perong

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: Instagram/@jakarta.videos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengemukakan, pertimbangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

BacaJuga:

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

“Sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, maka termohon berkewajiban hukum melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemohon,” kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Menimbang bahwa terkait dalil termohon, termohon dalam jawabannya pada halaman 27-28 yang pada pokoknya menegaskan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi syarat-syarat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat angka 14 UU Nomor 8 1981 tentang hukum acara pidana. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 dan ketentuan lainnya.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ucap Eman.

Hakim tidak sependapat dengan termohon maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dulu terhadap calon tersangka.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” jelas Eman.

“Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan,” sambungnya.

Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan penyidik Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman.

Setelah putusan tersebut dibacakan, maka pihak kepolisian harus membebaskan yang bersangkutan “Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,” imbuh Eman. (dan)

Tags: kepolisianPegi Setiawanpn bandungVina Cirebon

Berita Terkait.

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3100 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2561 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.