• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polri akan Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 8 Juli 2024 - 17:23
in Nasional
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan melakukan pembenahan terhadap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Eky, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Ini menjadi evaluasi bersama. Kita melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada bagaimana proses itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Polri tentu menghormati putusan hakim PN Kota Bandung, Jabar, yang mengabulkan gugatan pemohon Pegi Setiawan.

“Kita akan tunduk putusan hakim yang ada,” ujar Djuhandhani.

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami penanganan kasus tersebut. Sebab Bareskrim telah memberikan petunjuk dan arahan terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat.

“Terkait kasus Pegi kami sepakati bahwa, penanganan yang sudah ada walaupun sudah kami asistensi, tapi menyangkut berbagai aspek-aspek penyidikannya atau pun aspek berkembang di masyarakat kita dalami,” imbuh Djuhandhani.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jabar. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman di PN Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (dan)

Tags: Kasus Vina CirebonPegi SetiawanPolda JabarPolriPraperadilanVina Cirebon

Berita Terkait.

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13
Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15
Dubes
Nasional

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:05
Polisi
Nasional

Kata Polisi Soal Viral 10 Titik Rawan Begal di Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:34

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.